Viral Medsos
Sidang Etik Teddy Minahasa - Dipimpin Komjen Wahyu Widada dan Irjen Tornagogo Sihombing
Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.
Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri dalam sidang komisi etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Sidang kode etik Polri terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu berlangsung di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta.
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023, pukul 09.30 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada Selasa (30/5/2023).
Selain dipimpin oleh Wahyu Widada selaku ketua Komisi Kode Etik Polri, sidang kode etik itu juga dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri yang dipercayakan kepada Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.
Tornagogo Sihombing sudah beberapa kali memimpin sidang kode etik Polri terutama pada kasus perintangan keadilan (obstruciton of justice) terhadap 25 personel Polri yang melanggar etik karena tak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Teddy Minahasa juga diikuti oleh anggota komisi. Mereka di antaranya Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Syahardiantono.
Kemudian, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri.
"Pelaksanaan sidang hari ini terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli yang dihadirkan," ucap Ramadhan.
Agenda sidang Komisi Kode Etik tersebut ialah pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, serta pembacaan nota pembelaan.
"Dan yang terakhir pembacaan putusan," ujar Ramadhan.
Seperti diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran narkotba jenis sabu, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.
Namun, jenderal polisi bintang dua itu memutuskan melawan putusan majelis hakim tersebut dengan melakukan upaya hukum banding.
Adapun Teddy Minahasa didakwa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy memerintahkan AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody Prawiranegara sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa.
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
5 Jenderal Pimpin Sidang Etik Irjen Teddy
- Ketua Komisi: Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil. (Kabaintelkam Polri);
- Wakil Ketua Komisi: Irjen Pol Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si. (Wairwasum Polri).
Tiga anggota:
- Kepala Divisi Profesi Pengamanan (Kadiv Propan Polri Irjen Pol Syahardiantono,
- Wakil Kepala Bareskrim Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan
- Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.
Sosok Irjen Tornagogo Sihombing (Nababan) saat ini menjabat Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri.
Tornagogo Sihombing diketahui pernah memimpin sidang para tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.
Irjen Tornagogo merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1990.
Irjen Tornagogo Sihombing kelahiran, Sumatera Utara, 23 November 1967.
Tornagogo Sihombing pernah menduduki berbagai jabatan strategis.
Suami dari Martha ini pernah menjabat Kapolres Metro Bandara Soekarno Hatta pada 2009.
Kemudian, Wadirtipidter Bareskrim Polri 2017, serta Karowassidik Bareskrim Polri 2018.
Lalu pada tahun 2019, Tornagogo Sihombing juga pernah menjabat sebagai Kapolda Papua Barat sebelum mengemban jabatan sebagai Wakil Irwasum Polri sejak 22 Juni 2022.
Selengkapnya Riwayat Jabatan:
Pamen Bareskrim Polri
Kasat I/Kamneg Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2006)
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
Kapolres Metro Bandara Soekarno Hatta (2009)
Kabagsumida Rorenmin Baharkam Polri (2011)
Dirresnarkoba Polda Papua
Analis Kebijakan Madya bidang Pidnarkoba Bareskrim Polri (2015)
Kaprodi S3 Ditprog Pascasarjana STIK Lemdikpol Polri (2016)
Wadirtipidter Bareskrim Polri (2017)
Karowassidik Bareskrim Polri (2018)
Dirtipideksus Bareskrim Polri (2019)
Kapolda Papua Barat (2019)
Wairwasum Polri (2022).
(*/tribun-medan.com)
Sidang Etik Teddy Minahasa
sidang etik
Teddy Minahasa
Komjen Wahyu Widada
Irjen Tornagogo Sihombing
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Teddy-Minahasa-mengaku-tak-menyesal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.