Berita Viral

Paksa Mengaku, Lima Polisi Aniaya Tukang Batubata hingga Muntah Darah, Polda: Sudah Ditahan

Lima anggota Polisi menganiaya tukang batubata hingga mengalami muntah darah. 

|
DOk Istimewa
ilustrasi Polisi 

TRIBUN-MEDAN.com - Lima anggota Polisi menganiaya tukang batubata hingga mengalami muntah darah. 

Lima polisi tersebut kini dalam pemeriksaan Propam Polda Papua Barat. 

Seorang tukang batu bata bernama Widodo mengalami penganiayaan dari lima oknum polisi.

Penganiayaan oleh para polisi itu membuat Widodo sempat muntah darah. 

Lima oknum polisi itu tercatat sebagai anggota Polresta Manokwari.

Pengeroyokan tersebut terjadi di Kampung Desay, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Kini lima oknum aparat tersebut telah diamankan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Lima anggota Polresta Manokwari yang ditahan itu berinisial MSS, IAS, ER, RWWM dan HDS.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat AKBP Robertus Pandiangan saat ditemui di Mapolda Papua Barat, Rabu (31/5/2023)
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat AKBP Robertus Pandiangan saat ditemui di Mapolda Papua Barat, Rabu (31/5/2023) (Adlu Raharusun/kompas.com)

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, AKBP Robertus A Pandiangan, menegaskan proses hukum atas laporan polisi terhadap lima orang terduga pelaku penganiayaan itu masih terus berlanjut.

"Perkara lanjut, tidak ada kasus dihentikan," tegas Pandiangan di Manokwari, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: ALASAN Inara Rusli Tuntut Nafkah Rp 10 Miliar ke Virgoun: Satu Anak Biayanya Rp 3 Miliar

Baca juga: Dua Anggota TNI AD Pemasok 75 Kg Sabu Nangis Terisak Divonis Pecat dan Seumur Hidup, Sujud di Lantai

Pandiangan menjelaskan, awalnya kelima polisi itu menangkap korban atas tuduhan menyimpan narkotika pada 8 April 2023.

Setelah itu, kelima polisi itu diduga menganiaya korban dan memaksa korban mengakui tuduhan yang tidak pernah dilakukannya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami gangguan pada pendengaran dan sempat muntah darah.

Korban lantas membuat laporan polisi di SPKT Polda Papua Barat.

Laporan itu lalu ditindaklanjuti oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Kelima pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Papua Barat," ucap Pandiangan.

Pandiangan mengatakan, berkas kelima tersangka saat ini masih dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk berkas perkara masih tahap sidik kalau sudah lengkap berkasnya baru akan dikirim ke jaksa untuk tahap 1," tuturnya.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong enggan menanggapi kasus penganiayaan yang menjerat lima anggotanya.

"Langsung tanya Polda saja," kata Simangunsong melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Lima oknum anggota Kapolresta Manokwari tersebut dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 ayat (2) KUHP.(

(*)

Berita sudah tayang di tribun-jabar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved