Polresta Deliserdang

Polresta Deliserdang Amankan 18 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Ini Identitas Pembawanya

Personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram dan 9.550 pil ekstasi

Istimewa
Personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram dan 9.550 pil ekstasi. 

Polresta Deliserdang Amankan 18 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Ini Identitas Pembawanya

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram dan 9.550 pil ekstasi.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial AH Alias Acal warga Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan berhasil diringkus.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan operasi penangkapan pelaku dilakukan usai pihaknya mendapatkan pengembangan informasi dari masyarakat, jika FT yang merupakan DPO Satres Narkoba Polresta Deliserdang akan menjemput narkotika jenis sabu dan ekstasi ke wilayah laut Tanjungbalai.

Selanjutnya pada Kamis (25/5/2023), dilakukan penyelidikan ke Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan ditemukan sebuah boat kayu sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang didapatkan tengah bersandar di pinggir bagan yang di atasnya terlihat 5 orang laki-laki.

"Sehingga, petugas langsung melakukan penyergapan untuk menangkap kelima orang tersebut," ungkapnya, Rabu (31/5/2023).

Namun, lanjut Kombes Pol Irsan Sinuhaji, sebanyak 4 orang di antaranya berhasil kabur dengan cara melompat ke laut.

Sementara, usai mengamankan AH alias Acal, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap isi boat dan ditemukan 18 bungkus sabu seberat 18 kg, beserta 2 bungkus pil ekstasi berisi 9.550 butir.

Kombes Pol Irsan Sinuhaji menuturkan, dari keterangan AH alias Acal, diketahui bahwa yang melakukan transaksi narkotika-narkotika tersebut adalah FN dan FR.

Selain itu diketahui bahwa, ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap dan berperan sebagai penghubung antara AH alias Acal dengan FN dan FR untuk kerjasama melakukan peredaran gelap narkotika.

Oleh karena itu, tambah Irsan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AH alias Acal bersama barang bukti termasuk perahu boat kayu dan satu buah handphone Oppo A57, diboyong ke Satres Narkoba Polresta Deliserdang.

Terhadap AH alias Acal dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

"Sedangkan kepada pelaku lain yang belum tertangkap akan terus dilakukan penyelidikan,” pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved