Sidang 32 Kg Sabu

Diancam Ditembak Mati, Kurir Narkoba yang Tuding Penyidik Polda Sumut Gelapkan 12 Kg Sabu Diadili

M Yakob, kurir 32 Kg sabu yang mengaku diancam tembak mati oleh penyidik Polda Sumut mulai jalani sidang dakwaan

Editor: Array A Argus
HO
M Yakob, kurir sabu yang sempat ditangkap Polda Sumut dalam kasus puluhan kilogram sabu-sabu di Aceh. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- M Yakob alias Acob, kurir 32 Kg sabu yang mengaku diancam ditembak mati oleh penyidik Polda Sumut mulai jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang dakwaan, terungkap bahwa barang bukti yang disita polisi dari Yakob memang 32 Kg sabu, bukan 20 Kg sabu.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, Rabu (31/5/2023), perkara ini bermula ketika terdakwa bertemu dengan Adun di Pajak Gedung Aceh Utara.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa ditawari pekerjaan untuk menjemput, membawa dan mengantarkan paket sabu dan dijanjikan upah oleh Adun sebesar Rp 5 juta," kata jaksa.

Setelah terdakwa menerima pekerjaan tersebut, Adun meminta nomor HP terdakwa.

Pada Selasa 21 Maret 2023, sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Adun untuk menemuinya di Pajak Gedung.

"Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa bertemu dengan Adun. Dalam pertemuan tersebut, Adun mengatakan nanti hari Selasa depan tanggal 28 Maret 2023, jemput barang. Kemudian Adun memberikan nomor HP yang akan menyerahkan barang dan memberikan uang jalan kepada terdakwa sebesar Rp 1 juta. Lalu Adun mengatakan nanti upahnya akan diberikan setelah barang sampai," ucapnya.

Kemudian, Adun juga mengatakan kalau barang sudah diterima supaya diserahkan kepada Syafrizal alias Ijal (menantu terdakwa), selanjutnya setelah itu Adun pergi dan terdakwa juga langsung pergi pulang.

Pada Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi nomor yang akan menyerahkan barang (sabu) kepada terdakwa, dan sepakat bertemu di Jalan Line Pipa dekat Jalan Runtuh.

Selanjutnya pada malam hari, terdakwa pergi dari rumah terdakwa dengan menggunakan mobil rental menuju ke Jalan Line Pipa.

Kemudian, dalam perjalanan dekat Jalan Line Pipa terdakwa menghubungi nomor HP yang akan menyerahkan barang membeitahukan sudah menunggu di dekat Jalan Runtuh.

"Saat berada di lokasi, terdakwa melihat ada dua orang laki-laki di pinggir Jalan Runtuh, lalu terdakwa menghentikan mobilnya, dan kemudian dua orang laki-laki tersebut memasukkan karung goni plastik ke dalam bagasi belakang mobi," ucap Jaksa.

Usai menerima barang, terdakwa pergi ke rumah menantunya bernama Syafrizal alias Ijal.

Dalam perjalanan, terdakwa menghubungi menantu terdakwa dan langsung menuju ke rumah menantu terdakwa yang terletak di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No 25, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Setibanya di rumah sang menantu, terdakwa bertemu dengan Syafrizal.

Lalu terdakwa memberitahukan bahwa di dalam mobil ada barangnya sebanyak empat goni.

Selanjutnya terdakwa langsung pergi ke rumah kakek, karena kakek sedang sakit, setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya.

Keesokan harinya, Syafrizal menghubungi terdakwa, memintanya mengambil satu karung goni yang ada di dapur rumahnya di Jalan Lintas daerah Bireuen.

"Pada dini hari, terdakwa ke rumah anak menantu terdakwa dengan menggunakan sepeda motor kawan terdakwa. Setibanya di rumah menantu, terdakwa langsung mengambil satu karung goni plastik di dalam dapur, lalu meletakkan karung goni di depan sepeda motor," urainya.

Setelah itu, terdakwa langsung pergi mengantarkan satu karung goni plastik putih yang berisi 10 bungkus paket sabu.

Dalam perjalanan menuju ke daerah Bireuen, terdakwa menghubungi menantu terdakwa, lalu terdakwa diarahkan ke dekat jembatan sebelum masuk Bireuen nanti kodenya ada sepeda motor lampu tangan sebelah kiri menyala berkedip.

Sesampainya di lokasi, terdakwa melihat ada sepeda motor berhenti di pinggir jalan yang lampu tangannya menyela berkedip.

Lalu terdakwa hampiri dan menanyakan orang tersebut , setelah itu terdakwa menyerahkan satu karung goni plastik warna putih kepada orang tersebut, setelah itu terdakwa langsung pergi pulang mengembalikan sepeda motor kawan terdakwa dan setelah itu terdakwa pulang.

Setelah selesai makan sahur, terdakwa istirahat tidur.

Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, pada saat terdakwa sedang istirahat tidur, datang petugas kepolisian ke rumah terdakwa.

Kemudian polisi mengamankan terdakwa dan bertanya dimana sabu yang sempat diantarkan tersebut. 

Lalu terdakwa menerangkan bahwa barang ada di rumah yang ditempati oleh anak dan menantu terdakwa yang bernama Syafrizal di Jalan Besar Medan-Aceh Komplek BTN Blang Raya No 25, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe

Saat penggeledahan di rumah sang menantu, anak perempuan terdakwa bernama Era Maulita alias Era ikut menyaksikan. 

Di sana ditemukan dua karung goni berisi 20 bungkus sabu.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan jaka, hakim Pinta Uli Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda eksepsi penasihat hukum terdakwa.

Diancam Hingga Suap

M Yakob, kurir sabu asal Aceh mengaku diancam ditembak mati oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut, jika dirinya tidak mau memalsukan BAP pemeriksaan.

Kata M Yakob, dia dipaksa petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk memberikan keterangan, bahwa barang bukti sabu yang disita dari dirinya hanya 20 Kg saja, bukan 32 Kg.

Pengakuan M Yakob ini diterangkan secara gamblang dalam surat yang dikirim ke Propam Mabes Polri. 

Baca juga: Propam Mabes Polri Didesak Periksa Kasubdit I dan II Dit Narkoba soal Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu

“Dengan ini menyatakan bahwa barang bukti narkoba yang disita dalam perkara saya adalah 32 Kg, namun dalam berita acara pemeriksaan saya sampaikan sebanyak 20 Kg, karena jika saya mengatakan 32 Kg, maka saya diancam akan dibunuh dengan ditembak,” kata M Yakob, dalam surat yang diterima, Senin (22/5/2023).

Selain diancam akan ditembak mati, M Yakob juga diancam anaknya yang perempuan akan ditangkap.

Sehingga, meski didampingi kuasa hukum, ia tak kuasa berkata jujur soal barang bukti itu karena merasa di dalam tekanan.

Baca juga: TERBONGKAR Alur Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu di Polda Sumut, Nama Kasubdit II Ikut Terseret

Namun demikian, ia meyakini kalau barang buktinya 32 kilogram, lalu 12 kilogram diduga digelapkan komplotan polisi nakal yang bertugas di Dit Res Narkoba Polda Sumut.

“Walaupun didampingi oleh pengacara, saya sebenarnya dalam tekanan dari anggota polisi yang menangkap saya, karena narkoba yang 12 Kg telah diambil oleh mereka,” katanya.

Sayang, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung terkesan menutup-nutupi penyelidikan dan pemeriksaan anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut ini.

Baca juga: Pengacara Ditawari Rp 3 M Redam Kasus Penggelapan 12 Kg Sabu Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut

Sampai sekarang, proses pemeriksaannya tak jelas seperti apa.

Ada dugaan, bahwa kasus ini hendak ditutup rapat-rapat.

Terlebih, pengacara M Yakob bernama Safaruddin sempat mengaku ditawari Rp 3 miliar untuk meredam kasus ini.

Dalam perjalanan kasus, nama sejumlah pejabat Dit Res Narkoba Polda Sumu sempat mencuat.

Satu diantara nama pejabat yang muncul adalah Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut, AKBP Bahtiar Marpaung.

Baca juga: 9 Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut Dilapor Gelapkan 12 Kg Sabu Tangkapan

Belum jelas sampai sekarang, apakah Bahtiar yang diduga terlibat ini sudah diperiksa atau belum

Tidak jelas juga seperti apa hasil pemeriksaanya.

Padahal, kasus ini mirip dengan kasus sindikat narkoba Irjen Tedy Minahasa yang sempat menggemparkan publik.

Safaruddin, kuasa hukum M Yakub, tersangka pemilik 32 Kg sabu mengaku ditawari uang Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar untuk meredam kasus penggelapan 12 Kg sabu yang diduga dilakukan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Tawaran itu disampaikan oleh seorang pejabat Polda Sumut, yang selama ini ia kenal.

Kata Safaruddin, ia sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada pejabat atau oknum di Polda Sumut yang coba-coba memanipulasi kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu tersebut.

"Makanya ketika Kabid Humas bilang tidak ada indikasi penyimpangan (dalam proses penangkapan M Yakub), saya curiga," kata Safaruddin, Selasa (16/5/2023).

Ia mengatakan, dirinya tidak ingin ada pihak-pihak yang berupaya mengelabui masyarakat dengan informasi menyesatkan.

Sebab, kata Safaruddin, proses pemeriksaan kasus ini tengah berjalan.

Kalaupun Kabid Humas Polda Sumut mengatakan dengan cepat bahwa dalam kasus ini tidak ada penyimpangan, dia pun curiga kemana uang Rp 3 miliar ini mengalir.

Sebab, Safaruddin tahu persis, ada pihak-pihak yang berusaha 'mengubur' kasus ini agar tidak terbongkar ke publik. 

"Kok dibilang sudah pemeriksaan. Kayak mana Kabid Humas ini. Saya ingin mengingatkan, bahwa ada angka seperti itu. Jadi kalian jangan macam-macam. Begitulah pesan tersirat saya," kata Safaruddin.

Ia mengatakan, mulanya dirinya dihubungi oknum pejabat Polda Sumut pada siang hari tanggal 9 Mei 2023 sebelum pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

Ketika itu, tawaran yang masuk kepada dirinya berkisar Rp 1 miliar.

Permintaan 'orang dalam' Polda Sumut, agar Safaruddin memberikan keterangan, jika sabu yang disita cuma 20 Kg saja.

Bukan 32 Kg sebagaimana yang pernah ia sampaikan sebelumnya.

Karena Safaruddin sudah berjanji akan membongkar kasus ini, ia pun menolak tawaran Rp 1 miliar tersebut.

Lalu, pada malam harinya, Safaruddin kembali mendapat telepon.

Malam itu tawaran naik menjadi Rp 3 miliar agar Safaruddin memberi kesaksian, bahwa sabu yang disita 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut itu cuma 20 Kg saja.

Lagi-lagi, Safaruddin menolak permintaan itu secara halus.

"Setelah (tawaran) Rp 3 M itu, saya tidak komunikasi lagi," kata Safaruddin.

Ia kembali menegaskan, bahwa dirinya sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha mengakali proses penyelidikan. 

"Saya berharap ini dibuka secara terang benderang," kata Safaruddin.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved