Kasus Narkoba

Polres Samosir Tangkap Dua Pria Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja di Tomok

Barang bukti yang diamankan tiga bungkus plastik transparan yang berisi daun ganja dengan berat 13,26 gram.

|
Penulis: Maurits Pardosi |

Polres Samosir Tangkap Dua Pria Tersangka Kasus Narkoba Jenis Ganja di Tomok

TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Polres Samosir menangkap dua tersangka narkoba jenis ganja inisial RLS dan E di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo.

Kasat Narkoba Polres Samosir, AKP Arif Suhadi mengatakan barang bukti yang diamankan tiga bungkus plastik transparan yang berisi daun ganja dengan berat 13,26 gram.

Terungkapnya, kata Arif, berawal dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat.

Pihaknya langsung melalukan penyelidikan ke lokasi yang mereka terima.

“Di lokasi kita berhasil mengamankan dua tersangka. Dari pengakuan satu tersangka darimana barang tersebut didapatkan oleh tersangka E dan RLS, bahwa barang haram itu diperoleh dari luar Samosir,” tutur Arif, Rabu (31/5/2023).

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pasal 111 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1), atau pasal 132 ayat (1), dari UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved