Perselingkuhan

Pria yang Polisikan Suami Wanita Diduga Selingkuhan Eks Wakapolres Binjai Bantah Balas Dendam

Maka apabila pernyataan awal yang dibuat Joni adanya perselingkuhan itu tidak ada telah menyebabkan Kompol Agung Basuni dicopot dari jabatannya.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Kolase foto Kompol Agung Basuni, Joni dan istrinya Luky. Pria yang Polisikan Suami Wanita Diduga Selingkuhan Eks Wakapolres Binjai Bantah Balas Dendam 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Muhammad Sidik, warga Serdang Bedagai yang melaporkan Joni, suami diduga selingkuhan Waka Polres Binjai, Kompol Agung Basuni mengaku laporannya bukan suruhan Kompol Agung.

Siddik menyebut, melaporkan Joni karena dianggap menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh soal dugaan perselingkuhan Agung dengan Luki Sundari.

Dia pun membantah, laporannya itu sebagai balas dendam Kompol Agung terhadap Joni lantaran dicopot akibat laporan Joni sebelumnya.

"Saya melaporkan dia karena perbuatannya yang sudah sembarangan berbicara. Gak ada disuruh Waka Polres Binjai, tidak ada sama sekali,"kata Muhammad Sidik, Kamis (1/6/2023).

Saat diwawancarai, Siddik mengaku kenal dengan Joni. Dulu dia bekerja di leasing dan Joni pemilik jual beli sepeda motor.

Sidik juga mengaku mengenal Kompol Agung Basuni sejak dia menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.

Namun saat dirinya mencoba menghubungi Kompol Agung untuk menanyakan dugaan perselingkuhan dirinya dengan Luki Sundari, istri Joni nomornya tak aktif.

"Saya sempat Chat menanyakan bagaimana sebenarnya masalahnya, tetapi gak aktif nomornya, gak ada komunikasi sekalipun. Ini murni."

Sebelumnya, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Muhammad Sidik melaporkan Joni, suami Luki Sundari, wanita yang disebut selingkuhan Waka Polres Binjai Kompol Agung Basuni ke Polda Sumut.

Joni dilaporkan ke Polisi karena dianggap menyebarkan berita bohong kepada masyarakat tentang perselingkuhan istrinya, Luki Sundari dengan Kompol Agung Basuni.

Kebohongan ini lantaran Joni, yang awalnya lantang menyebut Kompol Agung Basuni telah berzina dengan istri nya, keesokannya malah menyebut semua tuduhan salah paham.

Hal inilah yang membuat Muhammad Sidik melaporkannya ke Polisi dengan tanda bukti laporan STTLP/B/648/V/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 30 Mei 2023.

"disini kehadiran saya ke polda sumut untuk melaporkan saudara J, atas pernyataan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat,"kata Muhammad Sidik.

Terpisah, Alamsyah, kuasa hukum pelapor menduga Joni melanggar Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1945 tentang menyebarkan berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat.

Menurutnya, klarifikasi dan yang dibuat Joni telah menimbulkan keresahan di masyarakat Perbaungan sendiri dan sekitarnya.

Apalagi masyarakat jadi bertanya mana yang benar, apakah perselingkuhan antara istrinya dengan Kompol Agung Basuni terjadi atau tidak.

"apakah benar, yang dilaporkan saudara J benar atau tidak."

Maka apabila pernyataan awal yang dibuat Joni adanya perselingkuhan itu tidak ada telah menyebabkan Kompol Agung Basuni dicopot dari jabatannya.

Namun jika benar dugaan perzinahan antara istrinya dengan mantan Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai itu maka seharusnya dia tak perlu mengklarifikasi pernyataan itu salah paham.

"Namun kalau itu benar ngapain dia membuat pernyataan kalau apa yang disampaikan terjadi kesalahpahaman dan tidak benar. Tentunya dia harus menanggung apa yang dia sampaikan."

Dengan adanya laporan ini Alamsyah dan Muhammad Sidik berharap Polda Sumut bisa segera memproses hukum Joni karena dianggap bikin gaduh.

Alamsyah menilai harusnya Joni berpikir berkali-kali ketika hendak menyampaikan pernyataan.

"Kedepannya masyarakat berhati-hati memberikan pernyataan. Kalau sudah berdamai bilang sudah berdamai. Intinya jangan sampai menimbulkan kegaduhan."


(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved