Berita Medan

Hari Raya Waisak, 49 Warga Binaan Pemasyarakatan Terima Remisi, 6 Diantaranya Sudah Lansia

Pemberian SK Remisi dilakukan di Vihara Lapas Kelas I Medan, Minggu (04/06) pukul 11.00 WIB. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Peringati Hari Raya Trisuci Waisak, 49 WBP terima remisi, Minggu (4/6/2023). 6 diantaranya sudah lansia. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, memiliki berkah tersendiri bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Kelas I Medan, Minggu (4/6/2023).

Pasalnya, pada kesempatan ini sebanyak 43 WBP  beragama Buddha yang sudah memenuhi syarat,mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Pemberian SK Remisi dilakukan di Vihara Lapas Kelas I Medan, Minggu (04/06) pukul 11.00 WIB. 

"Sebanyak 42 orang WBP mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapatkan RK II (Remisi langsung bebas) atau dalam hal ini menjalani pidana pengganti denda (subsider)," ucap Kepala Bidang  Pembimaan   Narapidana Peristiwa Sembiring.

Dalam kegiatan ini, Peristiwa Sembiring didampingi   Kepala Seksi Registrasi, dan petugas jajaran seksi registrasi memberikan SK pemberian hak-hak WBP  kepada 43 WBP.

Pada kesempatan ini juga,dilaksanakan Pemberian Remisi Khusus Lansia bagi WBP yang berusia 70 tahun keatas dan  sudah memenuhi syarat substantif dan administratif. 

"Sebanyak enam orang WBP Lansia hari ini  mendapatkan Remisi," jelasnya.

Remisi yang ditujukan sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia bagi WBP Lansia, yang diberikan sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku. 

"Pemberian Remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhan Hak-Hak para WBP, yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur. Terkhusus Remisi Lansia, merupakan perwujudan penegakan Hak Asasi Manusia di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas I Medam," tukasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved