Berita Medan
Hari Raya Waisak, 49 Warga Binaan Pemasyarakatan Terima Remisi, 6 Diantaranya Sudah Lansia
Pemberian SK Remisi dilakukan di Vihara Lapas Kelas I Medan, Minggu (04/06) pukul 11.00 WIB.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, memiliki berkah tersendiri bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha di Lapas Kelas I Medan, Minggu (4/6/2023).
Pasalnya, pada kesempatan ini sebanyak 43 WBP beragama Buddha yang sudah memenuhi syarat,mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak.
Pemberian SK Remisi dilakukan di Vihara Lapas Kelas I Medan, Minggu (04/06) pukul 11.00 WIB.
"Sebanyak 42 orang WBP mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dan 1 orang mendapatkan RK II (Remisi langsung bebas) atau dalam hal ini menjalani pidana pengganti denda (subsider)," ucap Kepala Bidang Pembimaan Narapidana Peristiwa Sembiring.
Dalam kegiatan ini, Peristiwa Sembiring didampingi Kepala Seksi Registrasi, dan petugas jajaran seksi registrasi memberikan SK pemberian hak-hak WBP kepada 43 WBP.
Pada kesempatan ini juga,dilaksanakan Pemberian Remisi Khusus Lansia bagi WBP yang berusia 70 tahun keatas dan sudah memenuhi syarat substantif dan administratif.
"Sebanyak enam orang WBP Lansia hari ini mendapatkan Remisi," jelasnya.
Remisi yang ditujukan sebagai wujud perlindungan Hak Asasi Manusia bagi WBP Lansia, yang diberikan sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku.
"Pemberian Remisi ini adalah sebagai wujud pemenuhan Hak-Hak para WBP, yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur. Terkhusus Remisi Lansia, merupakan perwujudan penegakan Hak Asasi Manusia di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas I Medam," tukasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.