Berita Medan

Korupsi Dana Modal BUMDes Mekar Abadi, Eks Kades Perkebunan Sei Dadap Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Yantono (53) eks Kades Perkebunan Sei Dadap I/ II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dituntut 5,5 tahun

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga saat membacakan nota tuntutannya dihadapan Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Yantono (53) eks Kades Perkebunan Sei Dadap I/ II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dituntut 5,5 tahun penjara dalam perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6/2023).

Yantono didakwa korupsi penggunaan dana penyertaan modal bersumber dari Pemkab Asahan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Abadi tahun anggaran 2015 hingga 2019.

"Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.l jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucapnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Yantono untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 223 juta subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (15/6/2023) mendatang, dalam agenda pledoi.

Sebelumnya, mengutip surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga, mengatakan secara bertahap BUMDes mendapatkan penyertaan modal. Kemudian masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

"Karena dana yang telah dicairkan terdakwa tidak kunjung dikucurkan, pengurus BUMDes 2015 mengundurkan diri dan pada tahun 2016 dibentuk pengurus baru," kata Jaksa.

Di awal BUMDes Mekar Abadi mendapatkan bantuan sebesar dikembalikan beserta bunga sebesar Rp39 juta.

Kemudian tambah sembilan anggota yang mengembalikan pinjaman beserta bunga sebesar Rp 3,9 juta. Sehingga dana BUMDES menjadi sebesar Rp 42,9 juta.

"Menyusul di TA 2017 Rp34.160.000 kemudian dipinjam 11 anggota sebesar Rp 64 juta. Demikian selanjutnya hingga 2019," ucapnya.

Kemudian diketahui pengembalian pinjaman anggota BUMDes Mekar Abadi tak melalui prosedur. Demikian juga pembudidayaan merica. Setelah diaudit, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.400.050.

(cr28/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved