Sidang Prapid

Diprapidkan Aditya Hasibuan, Kapolda Sumut Mangkir di Persidangan

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mangkir dalam sidang prapid yang dilayangkan Aditya Hasibuan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Tersangka Aditya Hasibuan (tengah) berjalan menuju ruang pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Jalan Adinegoro Nomor 5, Kota Medan, Selasa (30/5) sore. Kejari Medan menerima pelimpahan berkas dan tersangka (tahap II) tersangka Aditya Hasibuan dalam perkara dugaan penganiayaan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mangkir dalam sidang prapid yang dilayangkan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan.

Karena para termohon tidak hadir, sidang terpaksa ditunda hingga pekan depan.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada 12 Juni 2023 mendatang. 

Baca juga: Presiden Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Cawe-cawe, Kali Ini Jelaskan Maksud dan Alasannya

"Sidang ditunda tetap agendanya pembacaan permohonan prapid. Dijadwalkan 12 Juni 2023 jam 14.00 WIB," kata hakim tunggal, Pinta Uli Tarigan, Selasa (6/6/2023).

Saat persidangan, hakim memerintahkan agar panitera memanggil para termohon, yakni Kapolda Sumut dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

"Kami perintahkan panitera untuk memanggil termohon prapid 1,2, dan 3 ya," tegas hakim.

Diketahui, praperadilan ini dilayangkan Aditya Hasibuan atas penghentian laporannya terhadap Ken Admiral.

Baca juga: KISAH PILU, Nenek 70 Tahun Jadi PSK, Dibayar Cuma Rp 4 Ribu, Pelangganya Bocah-Bocah SD

"Tuntutan yang kami ajukan praperadilan ini adalah penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya," kata Sugianto SP Nadeak, kuasa hukum Aditya Hasibuan.

Menurutnya, kasus yang dilaporkan Aditya Hasibuan sebenarnya telah naik ke tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat bukti serta keterangan saksi. 

"Menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini," sambungnya.

Disinggung mengenai ketidakhadiran ketiga termohon, Sugianto mengaku tidak mengetahui apa alasan para termohon tidak hadir.

"Tidak tahu kami, setelah dikonfirmasikan bahwa panggilan sudah dilakukan oleh pihak pengadilan tapi belum juga datang mereka (termohon)," ucapnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved