Berita Viral
Disorot Mahfud MD Akhir Nasib Syarifah Fadiyah, Pemko Jambi Cabut Laporan, Ternyata Ini Penyebabnya
Pelaporan terhadap Syarifah Fadiyah jadi sorotan Menko Polhukam Mahfud MD. Teranyar Pemko Jambi mencabut laporannya terhadap Syarifah Fadiyah
TRIBUN-MEDAN.com - Viral siswi SMP, Syarifah Fadiyah Alkaff dilaporkan setelah mengkritik Pemko Jambi.
Pelaporan terhadap Syarifah Fadiyah jadi sorotan Menko Polhukam Mahfud MD.
Teranyar Pemko Jambi mencabut laporannya terhadap Syarifah Fadiyah
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD ikut menanggapi kasus ini.
Baca juga: PREDIKSI Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Argentina yang Diturunkan Shin Tae-yong

Mahfud MD mengatakan, akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kompolnas untuk mendampingi Syarifah.
"Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini.
Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak," tulis Mahfud dalam cuitannya di Twitter, Senin (5/6/2023).
Namun Pemerintah Kota Jambi akhirnya mencabut laporan polisi terhadap siswi SMP, Syarifah Fadiyah Alkaff.
Baca juga: BERITA PERSIB: Janji Pelatih Luis Milla pada Bobotoh Optimis, Gelar Juara Liga 1?
Syarifah Fadiyah Alkaff sudah meminta maaf atas sejumlah video kritikan terhadap Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Fadiyah mengaku terbawa emosi dalam sejumlah video yang dibuatnya.
Seperti diketahui, Fadiyah dilaporkan usai video kritiknya terhadap Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, dinilai mengandung sejumlah kalimat yang dianggap menghina Pemkot Jambi.
Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi, Gempa Awaljon mengatakan, ada tiga alasan laporan tersebut dicabut.
Pertama, karena Fadiyah sudah meminta maaf. Kedua, Fadiyah masih duduk di bangku SMP. Alasan ketiga, kata Gempa, karena hati nurani.
Gempa mengatakan, dari awal mereka tidak ada niat untuk membawa kasus ini ke pengadilan, hanya sebatas permintaan maaf dari Fadiyah.
"Makanya setelah ada video permintaan maaf tanggal 4 Juni itu, tanggal 5 Juni kita cabut laporan," ungkapnya, Selasa (6/6/2023).
Gempa mengatakan, video di akun TikTok milik Fadiyah tersebut dibuat tanggal 3 Mei 2023, lalu 4 Mei Pemkot membuat laporan ke polisi.
Setelah penyelidikan, barulah diketahui pengunggah video tersebut masih duduk di bangku SMP.
"Kalau tahu dari awal, tidak mungkin kita buang-buang energi untuk ini," katanya.
Baca juga: Kritik Wali Kota Jambi di TikTok, Siswi SMP Dilaporkan ke Polisi, Kini Minta Maaf dan Mengaku Salah
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Jambi melaporkan siswi SMP asal Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff, ke polisi usai mengkritik Pemkot Jambi.
Laporan itu bermula dari sejumlah video yang diunggah di akun Instagram dan TikTok Fadiyah, @fadiyahalkaff.
Dari beberapa videonya, siswi SMP ini memprotes aktivitas sebuah perusahaan yang telah merusak rumah neneknya.
Fadiyah membuat sejumlah video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan salah satu perusahaan karena diduga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.
Fadiyah kemudian mengunggah video lainnya berjudul "Klarifikasi Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi".
Dalam video ini, Fadiyah menjawab sejumlah klarifikasi yang sebelumnya disampaikan Pemkot Jambi.
Di dalam video itu, Fadiyah sempat terdengar menyebut kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua".
Pemerintah Kota Jambi kemudian melaporkan Fadiyah ke polisi lewat M Gempa Alwajon, Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi.
Gempa mengatakan, dalam laporan tertanggal 4 Mei 2023, Pemkot Jambi melaporkan akun TikTok @fadiyahalkaff kerena video yang dibuatnya tidak memuat kritik, tapi bermuatan SARA dan menyerang lembaga Pemkot Jambi.
Video yang dilaporkan itu dengan isi konten kalimat, "Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi" dan "Pemkot Jambi Isinya Iblis Semua".
Baca juga: PREDIKSI Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Argentina yang Diturunkan Shin Tae-yong
Minta Maaf dan Mengaku Salah
Siswi SMP asal Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff, meminta maaf atas sejumlah video kritikan terhadap Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Fadiyah mengaku terbawa emosi dalam sejumlah video yang dibuatnya.
Salah satunya video berjudul "Klarifikasi Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi".
Dalam video kritik terhadap Wali Kota Jambi itu, Fadiyah terdengar menyebut kalimat "pemkot jambi isinya iblis semua".
Kalimat itu yang akhirnya membuat Pemerintah Kota Jambi melaporkan Fadiyah ke polisi lewat Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi, M Gempa Alwajon.
"Kalau salah, sayo ngaku salah, kareno sayo terbawa emosi dan sempat mengeluarkan kata-kata kurang pantas. Saya juga sudah meminta maaf di video lainnya ke Pemkot Jambi. Tinggal respons dari mereka (Pemkot Jambi) lagi," ujar Fadiyah, dikutip dari Tribun Jambi, Senin (5/6/2023).
Fadiyah berharap usai permintaan maafnya ini, Pemkot Jambi bersedia mencabut laporan polisi.
"Kalau sekarang ini, harapan saya ke pemkot agar bisa bisa menyelesaikan masalah ini dan mencabut laporan itu dengan cara sebijak mungkin yang diambil oleh pemkot," ujar dia.
Sementara, Pemkot Jambi sudah memaafkan Fadiyah dan segera menghentikan laporan dugaan pelanggaran ITE terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Sejak Minggu tanggal 4 Juni 2023 akun TikTok atas nama @fadiyahalkaff tersebut sudah membuat permintaan maaf di akun tersebut," kata M Gempa Alwajon, Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi melalui pesan singkat, Selasa (6/6/2023).
Adapun pihak kepolisian juga menyebut akan menghentikan kasus tersebut melalui restorative justive.
"Secara aturan memang ada ya. Kita lakukan restorative justice karena anak masih di bawah umur, bukan karena ada tekanan," kata Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto melalui telepon, Selasa.
Andi mengatakan, pelaksanaan restorative justice untuk mendukung hak anak dan menjernihkan persoalan.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber:Tribunjambi
Disorot Mahfud MD Akhir Nasib Syarifah Fadiyah, Pemko Jambi Cabut Laporan, Ternyata Ini Penyebabnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.