Kelakuan Bu Guru dan Pak Kades Mesum di Kamar, Ketahuan Warga Lari Sambil Telanjang

Kelakuan Bu Guru dan Pak Kades mesum di kontrakan. Digerebek warga lari sambil telanjang.

Kolase Tribun Medan/HO
Ilustrasi mesum istri dengan kades - Kelakuan Bu Guru dan Pak Kades Mesum di Kamar, Ketahuan Warga Lari Sambil Telanjang 

TRIBUN-MEDAN.com - Kelakuan Bu Guru dan Pak Kades mesum di kontrakan. Digerebek warga lari sambil telanjang.

Sudah bersuami, Bu Guru ini masih saja selingkuh. Ia menjalin cinta terlarang dengan Pak Kades.

Bu Guru kesempatan mesum di kontrakan dengan Pak Kades saat suaminya pergi kerja.

Bu Guru yang sedang selingkuh dengan Pak Kades kontrakan di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, ternyata diketahui warga, Sabtu (3/6/2023) malam.

Kasus perselingkuhan ini terungkap setelah warga mencurigai gerak-gerik pak kades berninsial AM (356), yang memasuki rumah kontrakan tersebut.

Karena yang warga tahu, suami bu guru tersebut sedang berdinas malam tapi ada pria lain yang masuk.

Anehnya lagi, pria tersebut bukan merupakan kades di desa tersebut, melainkan kades di desa lain.

Menduga ada yang tidak beres, warga akhirnya melakukan upaya penyergapan dilansir dari Serambinews.com, Rabu (7/6/2023).

Benar saja, keduanya nekat berzina di dalam rumah kontrakan tersebut.

Saat hendak di gerebek, pak kades yang sudah mendengar suara warga akhirnya kabur ke arah sawah tanpa menggunakan busana.

Warga menemukan sepeda motor dan pakaian AM di rumah tersebut.

Saat diinterogasi, wanita yang berstatus guru tersebut mengakui kalau dia sudah melakukan hubungan dengan pria berinsial AM, berstatus kades.

Kini kasus per selingkuhan tersebut sudah ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Gayo Lues.

Diolah dari TribunGayo.com, warga Desa Tampeng Musara, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues memergoki pasangan selingkuh.

Per selingkuhan terjadi antara AM (36), kades dari Kecamatan Blangjerango dan bu guru, KT (35).

KT adalah guru honorer di SDN kawasan Kecamatan Blangjerango.

Baik AM dan KT, keduanya sudah berkeluarga dan memiliki pasangan hidup.

Informasi yang diperoleh Tribungayo.com, kasus itu berawal dari kecurigaan warga yang melihat gerak-gerik kades AM.

Sekitar pukul 22.00 WIB, pak kades datang ke rumah kontrakan KT di Desa Tampeng Musara.

Saat itu, suami KT sedang dinas jaga malam di PLTD Rema.

Setalah sampai di kontrakan KT, kades AM memarkirkan sepeda motornya yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah tersebut.

Warga yang melihat ini kemudian curiga karena posisi parkir sepeda motor tidak wajar, ditambah lagi suami KT sedang dinas malam di PLTD Rema.

Warga pun langsung menggerebek kedua pasangan yang  telah berbuat tidak senonoh tersebut.

Kades AM ditemukan warga tidak berpakaian dalam rumah KT.

Kemudian dalam kondisi tanpa busana, AM langsung kabur melalui pintu belakang rumah melewati pagar tembok ke area persawahan warga.

"Pakaian pelaku (Oknum Pengulu) beserta sepeda motornya yang tertinggal dirumah perempuan tersebut saat digerebek warga,” kata Umar, perangkat Desa Tampeng.

“Kemudian diamankan warga sebagai barang bukti yang akan diserahkan kekantor Satpol PP/WH Galus," sambungnya lagi, Senin (5/6/2023).

Setelah penggerebakan itu, kata Umar, warga langsung mengintrogasi dan KT mengaku telah melakukan hubungan badan.

"Si Perempuan KT saat diinterogasi warga setelah selingkuhannya berhasil melarikan diri mengaku telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh bersama oknum kades Penosan Sepakat AM di rumah kontrakannya itu," ujarnya.

APDESI Gayo Lues Beri Tanggapan

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Gayo Lues, Suhardinsyah mengatakan, kasus dugaan per selingkuhan tersebut sangat memalukan.

"Ulah oknum pengulu (kades) dengan istri sah orang, kini telah mencoreng marwah dan nama baik para Pengulu di kabupaten tersebut," kata Suhardi, kepada TribunGayo.com, Senin (5/6/2023).

Ia mengaku, sangat menyesalkan ulah kades Penosan Sepakat yang melakukan perbuatan tercela, sehingga harus berurusan dengan aparat hukum.

Apabila terbukti oknum kades AM bersalah baik secara undang-undang maupun adat

Suhardi meminta AM diproses dan dicopot dari jabatannya sebagai kades.

Menurutnya, seorang kades seharusnya menjadi panutan ditengah masyarakat dan warganya.

"Disini bukan hanya mencoreng marwah kades atau Apdesi di kabupaten tersebut, tetapi juga merugikan masyarakatnya dan keluarganya sendiri, sehingga kalau AM terbukti bersalah mau tidak mau harus diproses," sebutnya.

Menurutnya, kasus akan memberikan dampak fisikis terhadap keluarganya masing-masing.

"Karena disini keduanya sama-sama sudah mempunyai anak dan pasangan yang sah masing-masing selama ini, sehingga hal ini tentu akan terganggu terhadap keluarganya masing-masing,"pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved