Berita Viral

Padahal Sudah Ditetapkan Tersangka, Tapi Andhi Pramono Belum Ditahan KPK, Firli Bahuri Bilang Begini

Selain itu, Firli menekankan, KPK dalam memutuskan ditahan atau tidaknya tersangka selama proses penyidikan juga menjunjung tinggi prinsip profesional

Editor: Liska Rahayu
HO
Andhi Pramono resmi dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar. Pencopotan ini setelah Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.. Pencopotan ini setelah Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

TRIBUN-MEDAN.com - Meski sudah dinyatakan tersangka, ternyata Andhi Pramono belum ditahan KPK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjelaskan, hal ini, kata dia, dikarenakan penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti.

"Terkait dengan pertanyaan saudara tadi tentang kenapa belum ditahan? Itu masih dalam proses pengumpulan alat bukti," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Selain itu, Firli menekankan, KPK dalam memutuskan ditahan atau tidaknya tersangka selama proses penyidikan juga menjunjung tinggi prinsip profesionalisme.

Sebab itu, pengumpulan alat bukti harus diperkuat setelah penetapan sebagai tersangka.

Profesionalisme itu lah, lanjut dia, yang membuat KPK bekerja lebih prudent, secara transparan, dan akuntabel.

"Dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia," tegasnya.

Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, pada 15 Mei 2023 KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut, namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Identitasnya kan belum bisa kami sampaikan, tetapi teman-teman juga pasti sudah tahu, kalau kemudian Bea Cukai di Makassar siapa," ujarnya,  Rabu (15/5).

Adapun penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.

KPK dalam proses pengusutan kasus itu telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya rumah dan ruko yang diduga milik Andhi di Batam.

Ali Fikri mengungkapkan, dari penggeledahan di rumah mewah Andhi, penyidik menemukan sejumlah bukti elektronik.

Sementara itu, di sebuah ruko yang diduga milik Andhi, penyidik menemukan tiga unit mobil mewah.

"Di tempat terpisah menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris," kata  Ali dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved