Berita Medan

5 Kontraktor Sudah Kembalikan Uang Proyek Lampu Pocong, Bobby Nasution : Masih Pada Dicicil

Dijelaskan Bobby Nasution, total kontraktor yang sudah membayar proyek lampu jalan ada lima perusahaan.  

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (11/5) sore. Ada enam perusahaan yang menangani pembangunan lanskap lampu hias (lampu pocong), tiga dari enam perusahan tersebut bentuk fisik kantornya berupa rumah tinggal warga dan harus bertanggung jawab mengembalikan uang proyek gagal sebesar Rp 21 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Wali Kota  Bobby Nasution mengatakan, ada tambahan satu  kontraktor lagi yang membayar proyek gagal milik Pemko Medan yakni Lansekap lampu hias atau lampu pocong.

Dijelaskan Bobby Nasution, total kontraktor yang sudah membayar proyek lampu jalan ada lima perusahaan.  

"Yang sudah bayar dari enam pemenang proyek lansekap lampu hias ini  totalnya ada lima," terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023). 

Dikatakannya, lima perusahaan yang sudah membayar tersebut belum melunaskan tanggungannya secara penuh.

"Semua perusahaan itu masih pada dicicil dan akan dibayar setiap tiga hari sekali," terangnya.

Bobby menegaskan, akan memberi keenam perusahaan yang memegang proyek lampu jalan tersebut  waktu selama 60 hari. 

"Total uang yang sudah kembali ke Pemko Medan itu Rp2,8 miliar dari lima kontraktor," jelasnya. 

Bobby juga menyatakan akan lakukan tindakan tegas, apabila keenam kontraktor tidak melunasi atau bahkan tidak membayarnya. 

"Tindakan tegasnya tentu ke jalur hukum. Mulai dari kepolisian,kejaksaan bahkan kita akan coba mungkin ke tingkat KPK," ucapnya.

Disinggung, kontraktor mana yang belum membayar, Bobby tidak menjawabnya.

"Pastinya kalau mereka (enam kontraktor) sudah mengembalikan uang Pemko Medan, pembongkaran akan dilakukan secepatnya. Namun, karena belum ada yang lunas, seluruh lansekap lampu hias itu masih milik perusahaan," terangnya.

Bobby juga memastikan, pihaknya siap membantu kontraktor dalam pembongkaran.

"Apabila sudah lunas dan mereka minta bantuan untuk bongkar akan kita bantu," tukasnya. 

Sejumlah lanskap lampu hias berdiri tegak di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (11/5) sore. Ada enam perusahaan yang menangani pembangunan lanskap lampu hias (lampu pocong), tiga dari enam perusahan tersebut bentuk fisik kantornya berupa rumah tinggal warga dan harus bertanggung jawab mengembalikan uang proyek gagal sebesar Rp 21 miliar.
Sejumlah lanskap lampu hias berdiri tegak di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (11/5) sore. Ada enam perusahaan yang menangani pembangunan lanskap lampu hias (lampu pocong), tiga dari enam perusahan tersebut bentuk fisik kantornya berupa rumah tinggal warga dan harus bertanggung jawab mengembalikan uang proyek gagal sebesar Rp 21 miliar. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Diberitakan beberapa waktu lalu, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Topan Obaja Ginting mengatakan, saat ini sudah ada empat  kontraktor yang mengembalikan uang proyek  lampu hias yang gagal  milik Pemko Medan.

Dijelaskan Topan, empat proyek yang mengembalikan uang tersebut melakukan pembayaran secara bertahap.

"Sampai dengan hari ini, ada empat awan kawan dari kontraktor pelaksana proyek tersebut sudah mulai menyicil uang kerugian yang telah diberikan Pemko Medan," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Dikatakan Topan, dari empat proyek tersebut, total uang yang sudah digantikan masih Rp 2 miliar 250 juta.

"Untuk empat proyek tersebut saya sebutkan inisial kontraktornya saja ya. Yakni CV BTP, CV EDP, CV A,  dan CV SS," ucapnya.

Disinggung dari delapan kontraktor  yang memegang proyek ini ada beberapa alamat kantor yang tidak jelas, Topan mengaku sudah menyuratinya dengan benar.

"Saya pikir, kami  sudah menyurati  dengan benar dan sesuai prosedur. Kami titip ke PPTK. Sebab PPTK yang berhubungan langsung dengan perusahaan kontraktor tersebut," ucapnya.

Menurut Topan,  PPTK  pasti berhubungan dengan pimpinan perusahaan yang memegang proyek tersebut.

"Jadi dari mereka (PPTK) kita informasikan, dan  merekalah yang menyampaikan informasi langsung ke pemimpin perusahaan proyek," ucapnya berkali-kali.

Sejauh ini diterangkan Topan, delapan perusahaan itu sudah menyetujui dan menyepakati untuk  mengembalikan uang proyek gagal yang diberikan Pemko Medan sebesar 21 Miliar.

"Semua sudah sepakat untuk mengganti. Tetapi memang belum ada yang lunas. Karena, mereka semua bayarnya dengan cara menyicil. Dengan tenggat waktu 60 hari kerja," jelasnya.

Topan menerangkan, saat ini memang belum ada pembongkaran proyek lampu jalan tersebut.

"Setelah mereka melakukan itu (membayar) kita juga akan menyurati mereka untuk melakukan pembongkaran," jelasnya.

Topan menjelaskan, Pemko Medan memberikan waktu untuk mengembalikan uang tersebut.

"Kita sudah komunikasi dengan empat perusahaan yang belum melakukan pembayaran. Namun memang rata-rata masih meminta waktu untuk mengembalikan.

Saya pikir jika mereka (para kontraktor) sudah ada niat baik untuk membayar, itu sudah cukup dan semua akan berjalan dengan baik," katanya.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved