Berita Viral
Andhi Pramono Ketahuan Sembunyikan Tiga Mobil Mewah di Rumah Mertua hingga Ada Transaksi 60 Miliar
Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ketahuan menyimpan mobil Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris di rumah mertua.
Terkait penetapan tersangkanya ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatannya.
Dia pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Transaksi Capai Rp 60 Miliar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diduga memiliki transaksi mencurigakan dengan nominal sebesar mencapai Rp 60.166.172.800.
Hal ini disampaikan Firli saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.
"Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6/2023).
Adapun Andhi saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya karena yang bersangkutan belum ditahan.
Besarnya nominal transaksi mencurigakan yang melibatkan Andhi lantas menimbulkan pertanyaan karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 menunjukkan bahwa kekayaan Andhi hanya sebesar Rp 13,7 miliar.
Menjawab pertanyaan ini, Firli menyebutkan bahwa KPK masih terus mengumpulkan alat bukti untuk keperluan penyidikan.
Firli menuturkan, lewat penyidikan yang dilakukan, KPK akan mendalami kemungkinan terjadinya korupsi atau pencucian uang yang dilakukan Andhi.
"Dengan dari bukti-bukti dan keterangan itu akan membuat (terang) suatu pidana, apakah ini tindak pidana korupsi, termasuk juga dengan tindak pidana pencucian uang, tunggu saja nanti ya," kata dia.
Firli menambahkan, proses pengumpulan alat bukti ini pula yang membuat Andhi belum ditahan, meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. "Karena sesungguhnya KPK bekerja secara profesional, profesionalisme itulah yang membuat kita lebih prudent, membuat kita bekerja secara transparan, akuntabel, dan tentu kita junjung tinggi hak asasi manusia," ujar Firli.
Proses 16 Tersangka Dalam rapat dengan Komisi III DPR itu juga, Firli menyampaikan bahwa secara total, KPK telah memproses hukum 16 orang berbekal LHA dari PPATK, termasuk Andhi Pramono.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
Terlalu Percaya Dukun, Seorang Wanita Usia 16 Tahun Jadi Korban Disetubuhi, Modus Mengobati Pasien |
![]() |
---|
HEBOH Maba Unsri Dipaksa Berciuman, Sang Senior Kini Ngaku Menyesal dan Ungkap Alasan |
![]() |
---|
TERKUAK Lagi Kedekatan Arya Daru dan Vara, Lengket Saat Belanja Bareng, Sengaja Bohongi Istri |
![]() |
---|
LICIK, 20 Tahun Ngakunya Polisi Berseragam Pangkat AKP,Modus Bantu Lolos CPNS Bawa Kabur Istri Orang |
![]() |
---|
Susno Duadji Blak-blakan yang Perlu Dibenahi Polisi Pangkat Tinggi Ramainya Tuntutan Reformasi Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.