Polres Tapsel

Damaikan Sengketa Batas Kebun Warga, Langkah Ini yang Dilakukan Polsek Padang Bolak

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Bripka Adam Pohan, sukses mendamaikan permasalahan sengketa batas kebun antar warga yang terjadi

Istimewa
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Bripka Adam Pohan, sukses mendamaikan permasalahan sengketa batas kebun antar warga yang terjadi di lingkungan binaannya, Selasa (6/6/2023) siang. 

Damaikan Sengketa Batas Kebun Warga, Langkah Ini yang Dilakukan Polsek Padang Bolak

TRIBUN-MEDAN.com, PALUTA - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Bripka Adam Pohan, sukses mendamaikan permasalahan sengketa batas kebun antar warga yang terjadi di lingkungan binaannya, Selasa (6/6/2023) siang.

Lewat teknik mediasi atau problem solving, kasus sengketa batas Kebun warga yang terletak di Dusun Palangas, Desa Sipaho, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu berujung damai.

Adapun pihak yang bersengketa, yakni Ita selaku keluarga pemilik atau pembeli Lahan, dengan Anggina, yang merupakan cucu dari penjual Lahan.

"Dari hasil mediasi yang berlangsung di lokasi kebun, ibu Ita menunjukkan ke pihak keluarga penjual (Anggina) surat jual beli Lahan," ujar Bripka Adam.

Setelah melihat surat jual beli tersebut, lanjut dia, Anggina menerima keputusan musyawarah. Sesuai yang tertulis disurat jual beli.

"Kedua belah pihak juga telah sepakat untuk tidak saling menuntut lagi di kemudian hari," imbuhnya.

Menurutnya, pihaknya melakukan mediasi sebagai wujud tanggap Polri dalam menangani permasalahan antar warga.

Dia mengatakan, pihaknya selalu upayakan jalur mediasi dalam setiap perkara di masyarakat.

"Karena proses hukum, adalah jalan terakhir jika terdapat permasalahan antar warga. Untuk itu, Polri selalu hadir melakukan upaya problem solving," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved