Pengedar Narkoba

Pengedar Sabu dan Ekstasi Level Kampung Ditangkap, Sering Edarkan Narkoba di Kota Binjai

Unit I Sat Res Narkoba Polres Binjai meringkus dua pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
HO
Kedua terangkan saat di Mapolres Binjai Nurmansyah Putra (baju kuning) Zainal Arifin (baju hitam) saat diamankan Satres Narkoba Polres Binjai, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali meringkus jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Adapun dua pengedar narkoba itu yakni Nurmansyah Putra (30) dan Zainal Arifin (32) warga Jalan Bintang Terang Ujung, Dusun 19 Mulyorejo, Sunggal, Deliserdang.

Kedua pelaku kerap mengedarkan sabu dan ekstasi di Kota Binjai.

Mereka ditangkap saat melintas di  Jalan Soekarno-Hatta Simpang KM 19, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Senin (5/6/2023) malam. 

Baca juga: Berita Populer, Identitas Wanita yang Ditemukan Tewas di Mobil, Pria Kedapatan Bawa 2 Kg Sabu

"Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan," ucap Kanit I Sat Res Narkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman, Kamis (8/6/2023). 

Lanjut Eddy, pihaknya melakukan penangkapan lebih dulu terhadap Nurmansyah Putra dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Sebelum melakukan penangkapan, petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan pemesanan sabu seberat 13 gram, dengan kesepakatan harga sebesar Rp 550 ribu per gramnya. 

Sesaat Nurmansyah menyerahkan sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.

Baca juga: Aiptu Fidel Fernando Bate Jualan Sabu, Rupanya Sudah Tiga Bulan tak Masuk Karena Hepatitis

"Adapun barang bukti yang disita dari Nurmansyah yakni, satu buah plastik klip transparan warna putih berisikan sabu dengan berat kotor 13 gram, dua lembar tisu, satu plastik transparan, satu tas sandang kecil warna coklat dan satu HP merek Aquis Sharp warna biru," urai Eddy. 

Kepada polisi, Nurmansyah mengakui bahwa memperoleh sabu dari Zainal Arifin.

Berbekal petunjuk ini, tim yang dipimpin Eddy langsung melakukan pengejaran ke Zainal di Jalan Bintang Terang Ujung, Dusun 19 Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. 

Baca juga: Kerjasama Dengan Oknum TNI Bawa Sabu 75 Kg, Dua Pria Asal Kalimantan Divonis Mati

Dari tangan Zainal pun ditemukan barang bukti dari saku celananya berupa satu dompet berisikan satu plastik klip sabu seberat 2,58 gram, dan tiga plastik klip kosong, serta satu sekop sabu hingga sepeda motor Honda Vario BK 5510 AX. 

"Zainal mengaku mendapat sabu itu dari seorang pria berinisial ID. Kemudian dilakukan pengejaran terhadap ID, namun belum tertangkap dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujar Eddy. 

Kini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Oleh polisi, keduanya disangkakan melanggar pasal 114 (2) subsider 112  (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35/2009, dengan ancaman pidana mati. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved