Berita Seleb
Lina Mukherjee Jalani Tes Psikologi, Begini Kabar Terbaru Kasus Penistaan Agama Konten Makan Babi
Hari ini Lina Mukherjee melakukan tes psikolog guna memperkuat semua bukti yang telah terkumpul. Seperti apa Lina Mukherjee melakukan tes Psikologi?
TRIBUN-MEDAN.com - Lina Mukherjee jalani tes psikologi terkait kasus penistaan agama.
Begini Kabar terbaru kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee belum lama ini tengah membuat heboh warga Indonesia.
Ia diduga telah melakukan penistaan agama.
Oleh sebab itu ia dilaporkan sebagai tersangka penistaan agama.
Setelah itu, Lina Mukherjee sempat ditahan sehari di Polda Sumatera Selatan.
Namun tak menunggu lama Lina Mukherjee langsung dibebaskan karena belum terkumpulnya semua barang bukti.
Baca juga: TAK KAPOK! Berstatus Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee Buat Heboh Lagi: ML Sama Kucing
Hari ini Lina Mukherjee melakukan tes psikolog guna memperkuat semua bukti yang telah terkumpul.
Seperti apa Lina Mukherjee melakukan tes Psikologi?
Lina Mukherjee yang menjadi tersangka penistaan agama atas konten makan babi menjalani tes pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang.
“Betul, hari ini LN datang untuk wajib lapor dan diperiksa kondisi psikologisnya,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, AKBP Fitriyanti, Kamis (8/7/2023).
Sementara itu, saat ditemui wartawan usai tes psikologi, Lina mengaku banyak menangis sat pemeriksaan.
Ia pun pun meminta doa agar dapat menjalani proses hukum yang menjeratnya.
“Siapa tahu ada kesempatan lebih baik,”ujar Lina.
Lina juga mengatakan, pemeriksaan itu jadi salah satu syarat di persidangan nanti.
Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama Ogah Damai, Lina Mukherjee tak Menyangka Jadi Tersangka
Setelah itu, berkasnya akan dilimpahkan penyidik ke pihak Kejaksaan agar segera di sidang.
“Iya sebagai syarat sidang,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap Lina yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Kedua pasal itu adalah Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE.
Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP.
Menurut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, penetapan dua pasal usai penyidik melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.
“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok,
Suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus.
Ancamannya lima tahun penjara,” kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).
Baca juga: Lina Mukherjee Ngaku Heran Kasus Penistaan Agama Terus Berlanjut: Pelapor Mau Pansos!
Agung menjelaskan, sejak kasus ini bergulir mereka sudah melayangkan panggilan terhadap Lina sebanyak dua kali.
Selebgram yang dikenal pecinta artis Bollywood itu pun baru datang pada Rabu (3/5/2023) kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka. (*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul KABAR BARU Lina Mukherjee, Jadi Tersangka Penistaan Agama, Kini Jalani Tes Psikologi, Minta Doa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Lina-Mukherjee-ditahan-di-Polda-Sumse.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.