Istri Laporkan Video Mesum Polisi

Iptu MIP Segera Diperiksa di Polda Sumut, Dilaporkan Istri Atas Dugaan KDRT

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menyatakan dalam waktu dekat akan memeriksa Iptu MIP, Polisi yang bertugas di Bareskrim Polri.

|
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
AHS menunjukkan foto suaminya Iptu MIP, Rabu (7/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menyatakan akan segera memeriksa Iptu MIP, Polisi yang bertugas di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.

Iptu MIP akan dipanggil berkaitan laporan istrinya berinisial AHR (28), yang melaporkannya atas dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: Ibu Bhayangkari yang Suaminya Selingkuh Jalani Pemeriksaan, Propam Mabes Janji Bakal Tahan Iptu MIP

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut ,AKBP Gultom Rosmaida Feriana mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan psikologis AHR.

Nantinya, penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Nanti setelah kita lakukan gelar perkara terlapor akan di undang setelah keluar hasil pemeriksaan psikologi," kata AKBP Gultom Rosmaida Feriana, Sabtu (9/6/2023).

Sebelumnya, Selain dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena dugaan perselingkuhannya dengan janda, Iptu MIP, personel Bareskrim Polri itu juga dilaporkan istrinya ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.

Laporan dilayangkan istrinya berinisial AHR (28) mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga sejak 28 Februari 2023 lalu.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Gultom Rosmaida Feriana mengatakan, laporan terhadap Iptu MIP masih di tahap penyelidikan.

Polisi sudah memeriksa korban dan dua saksi lainnya.

"Yang dilaporkan itu KDRT yang dilaporkan Pasal 45 UU KDRT kekerasan dalam rumah tangga. Selain korban, ada dua saksi yang sudah kita periksa," kata AKBP Feriana, Sabtu (10/6/2023).

Feriana menyatakan korban juga telah diperiksa kondisi psikologisnya karena diduga mengalami kekerasan psikis.

Namun Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Setelah adanya hasil tersebut barulah Polda Sumut akan memanggil Iptu MIP untuk dimintai keterangan.

"Jadi yang bisa menjelaskan si ibu ini mengalami kekerasan psikis adalah ahli psikologi, nah korban sudah diarahkan ke psikologi. Nanti setelah ini, kita lakukan gelar perkara." ucapnya.

Sebelumnya, Iptu MIP, anggota Bareskrim Polri dilaporkan istri sah berinisial AHS ke Propam Mabes Polri karena diduga selingkuh dan membuat video panas sebanyak 12 cuplikan.

Istri sah berinisial AHS mengatakan, Iptu MIP buat video panas bersama selingkuhannya berinisial AM.

Padahal, kata AHS, ia dan Iptu MIP saat itu masih terikat pernikahan yang sah.

"Kalau lapor di Propam terkait perselingkuhan dan video asusilanya, kalau di Polda Sumut saya laporin tentang KDRT Psikis," ungkap AHS, Rabu (7/6/2023).

AHS mengatakan, ia sudah mencium gelagat perselingkuhan suaminya dengan perempuan berinisial AM sejak tahun 2021 silam.

Baca juga: Anggota Mabes Polri Iptu MIP Dilaporkan Istri Berselingkuh, Sering Check In di Hotel Bareng Janda

Pada 28 Oktober 2021, Iptu MIP sempat mengirimkan pesan kepada AHS.

Sang suami tiba-tiba saja minta cerai. 

"Dia bilang jangan ganggu - ganggu saya, dia blokir nomor saya," kata AHS kepada Tribun-medan.com.

Karena merasa kaget, AHS kemudian melaporkan masalah ini pada keluarga suaminya, dan memintanya untuk datang ke Jakarta bertemu dengan Iptu MIP.

"Sampai di Jakarta, saya enggak tinggal sama dia, saya nginap di hotel," kata AHS.

Namun, saat ke rumah suaminya, ia menemukan pakaian wanita dan minuman. 

Berkaitan dengan video asusila itu, AHS menemukan ada 12 video.

Seluruh video itu menampilkan Iptu AHS melakukan hubungan intim dengan wanita selingkuhannya AM. 

(cr25/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved