Viral Medsos

Mantan Petinggi KKB-OPM Yusak Pakage Ditangkap TNI saat Ingin Melintas ke Papua Nugini

Penangkapan bermula ketika Yusak Pakage membuat keributan di Pos Imigrasi PLBN Skouw karena tidak mau mengikuti prosedur untuk ke Papua Nugini

Editor: AbdiTumanggor
HO
Yusak Pakage Diamankan TNI: TNI di Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif 132/BS mengamankan mantan petinggi KKB-OPM Yusak Pakage ketika hendak melintas ke Papua Nugini melalui PLBN Skouw, Kota Jayapura, Papua, Kamis (8/6/2023) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.COM - TNI di Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif 132/BS mengamankan mantan petinggi KKB-OPM Yusak Pakage ketika hendak melintas ke Papua Nugini melalui PLBN Skouw, Kota Jayapura, Papua, Kamis (8/6/2023) kemarin.

Wakil Komandan Satgas Yonif 132/BS Mayor Inf Zulfikar menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika Yusak Pakage membuat keributan ketika berada di Pos Imigrasi PLBN Skouw karena tidak mau mengikuti prosedur untuk masuk ke Papua Nugini.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Yusak Pakage dicurigai merupakan anggota OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang masih aktif melakukan propaganda melalui media sosial.

Setelah tidak dapat melintas, Yusak Pakage kemudian pergi ke arah Kota Jayapura. Namun ketika berada di kawasan Kampung Skouw Mosso, anggota TNI kembali menghentikannya.

"Ketika diamankan di wilayah Skouw Mabo oleh Sertu Rudi beserta 11 orang personel Satgas lainnya, Yusak Pakage melakukan perlawanan sehingga keributan kembali terjadi. Namun pada akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan dan dibawa ke Pos Muara Tami," ujar Zulfikar melalui keterangan tertulisnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Zulfikar selanjutnya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan status Yusak Pakage.

Berdasarkan informasi tambahan dari berbagai sumber, diketahui bahwa Yusak Pakage adalah mantan Sekjen Tapol/Napol TPN-OPM dan aktivis kemerdekaan Papua yang mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Selain itu, Yusak Pakage diketahui merupakan anggota OPM aktif yang mendeklarasikan perundingan kemerdekaan Papua kepada Presiden RI Joko Widodo melalui tayangan video yang dipublikasikan melalui salah satu media sosial pada tanggal 18 April 2023 lalu.

"Diduga Yusak Pakage berencana akan melintasi perbatasan ke PNG dalam rangka menghadiri acara ULMWP (United Liberation Movement for West Papua) merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Beny Wenda, yang didapatkan informasi sementara bahwa akan diselenggarakan pada bulan Juli 2023 di PNG," tutur Zulfikar.

Berikutnya, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS yang diwakili oleh Mayor Inf Zulfikar melakukan penyerahan Yusak Pakage kepada pihak Polsek Muara Tami untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.

Kronologi Penangkapan

Yusak Pakage diduga merupakan mantan tahanan politik yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Penangkapan Yusak Pakage bermula dari adanya keributan di Kantor Imigrasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.

Keributan itu dipicu karena Yusak tidak berkenan untuk mengikuti prosedur pemeriksaan yang berlaku.

Salah satunya Yusak tidak membawa kelengkapan dokumen dan memaksa untuk melintas ke wilayah Papua Nugini.

Selanjutnya, personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS yakni Praka Yayan, Pratu Agum dan Prada Munthe yang sedang bertugas di Kantor PLBN Skouw mendatangi lokasi keributan.

Tetapi situasi semakin memanas karena masyarakat tidak kooperatif dengan petugas. Hal tersebut membuat personel Satgas semakin curiga dan setelah mendapatkan informasi dari berbagai pihak, akhirnya Yusak Pakage diamankan.

Saat diamankan Yusak Pakage sempat melakukan perlawanan sehingga keributan kembali terjadi namun pada akhirnya berhasil diamankan TNI dan dibawa ke Pos Muara Tami.

Saat pemeriksaan diperoleh informasi Yusak Pakage hendak melintas ke Vanimo di PNG namun tidak membawa dokumen yang resmi dan petugas Imigrasi melarang untuk melintas.

Yusak tetap memaksa untuk melintas dan melakukan perlawanan. Setelah dilakukan pendekatan persuasif dan humanis, Yusak Pakage meminta maaf atas perbuatannya.

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS menduga Yusak Pakage berencana akan melintasi perbatasan ke PNG dalam rangka menghadiri acara ULMWP (United Liberation Movement for West Papua).

Siapa Yusak Pakage?

Yusak Pakage lahir 1979, seorang tahanan politik penting dari tahun 2004 hingga 2010, kembali ditahan pada tahun 2012 saat menghadiri sidang salah satu tahanan politik lainnya, dan lalu didakwa dengan tuduhan memiliki sebuah pisau lipat.

Penahanan pertama Pakage terjadi pada tanggal 2 Desember 2004 di Abepura, setelah sebuah bendera bintang kejora dikibarkan sehari sebelum tanggal 1 Desember diperingati sebagai “hari kemerdekaan” bagi banyak warga Papua sejak tahun 1961.

Dalam persidangan, Yusak Pakage bersama dengan Filep Karma dituntut tuduhan Makar dan konspirasi, dibawah pasal 106 dan 110 KUHP, dan penghasutan untuk melawan NKRI dibawah pasal 154.

Pada tanggal 26 Mei 2005, Yusak Pakage dan Filep Karma dinyatakan bersalah atas tuduhan makar.

Yusak Pakage dihukum 10 tahun penjara, dua kali lebih lama daripada tuntutan awal jaksa penuntut umum.

Kemudian, Yusak Pakage dan Filep Karma melakukan banding, namun tidak berhasil.

Kemudian, Yusak Pakage dibebaskan dari penjara pada tanggal 7 Juli 2010.

Menurut laporan The Jakarta Pos, Yusak diberikan grasi oleh Presiden (Keputusan Presiden 5/G tahun 2010).

Kepala kementrian Hukum dan HAM sektor Papua saat itu dijabat Nazarudin Bunas, mengatakan bahwa hal ini bersangkutan dengan kunjungan Kementerian tersebut ke jayapura beberapa waktu sebelumnya.

Nazarudin Bunas berharap saat itu menjadi langkah pertama dalam mengurangi hukuman para Tahanan Politik Papua lainnya, dan lebih banyak grasi akan dikeluarkan.

Tapi, Yusak Pakage melanjutkan kegiatannya untuk tetap aktif dalam berpolitik, mengetuai sebuah gerakan yang disebut Parlemen Jalanan.

Dua tahun setelahnya, pada tanggal 23 Juli 2012 Yusak Pakage kembali ditahan saat menghadiri persidangan seorang tahanan politik lainnya, Buchtar Tabuni.

Tabuni ditahan berhubungan dengan kerusuhan di Lembaga permasyarakatan 18 bulan sebelumnya, tetapi penangkapan tersebut dipercayai bermotivasi untuk mengintimidasi organisasi Buchtar Tabuni, Komite Nasional Papua Barat, KNPB).

Yusak Pakage ditahan beberapa minggu di kantor polisi Jayapura.

Prihatin akan keselamatannya, Amnesty International mengeluarkan sebuah surat perhatian pada tanggal 24 Agustus 2012.

Sebulan setelah penangkapannya, Yusak Pakage masih tidak diberikan kesempatan untuk memiliki kuasa hukum, dan interogasi yang diterimanya terfokus pada kegiatan aktifis politiknya dan tentang pendukungan dirinya terhadap tahanan politik lainnya, daripada dakwaan dimana dirinya sebenarnya ditangkap, yaitu melanggar UU Darurat 12/1951 mengenai senjata tajam.

Amnesti juga melaporkan bahwa Yusak Pakage telah di tahan tiga hari sebelum persidangan tersebut karena menjadi bagian dari 20 orang yang mengumpulkan amal dijalanan untuk para tahanan politik yang sedang sakit.

Pakage mengatakan bahwa dirinya percaya bahwa telah ditahan karena latar belakangnya sebagai tahanan politik.

Yusak Pakage dihukum 7 bulan penjara pada tanggal 13 Desember 2012.

(*/Tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber:

Amnesty International, Urgent Action 251/12, 24 August 2012, https://www.amnesty.org/en/library/asset/ASA21/032/2012/en/1506e780-3c71-46f0-9057-94f41d8016ba/asa210322012en.html

Human Rights Watch, Protest and Punishment – Political Prisoners in Papua, February 2007, http://www.hrw.org/sites/default/files/reports/papua0207webwcover.pdf

Jakarta Post, Papuan Leader Back Behind Bars, 25 August 2005, http://www.thejakartapost.com/news/2005/08/25/papuan-leader-back-behind-bars.html

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved