BPJS

Alasan Peserta BPJS Harus Bayar Biaya IGD, Berikut Penjelasannya

Seringkali, peserta BPJS mengeluhkan biaya yang masih harus mereka bayarkan ketika menerima perawatan

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
HO / Tribun Medan
Gak Perlu Datang Ke Kantor BPJS, Sekarang Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa Dilakukan Secara Online 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seringkali, peserta BPJS mengeluhkan biaya yang masih harus mereka bayarkan ketika menerima perawatan, terutama dalam situasi darurat.

Ada beberapa kondisi biaya yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS di IGD yang memang diperuntukkan untuk menangani kondisi gawat darurat atau emergency.

Namun, ada kalanya anggota BPJS yang menerima perawatan di IGD tidak mengalami kondisi gawat darurat dan BPJS tidak dapat menanggung biayanya.

Perlu diketahui bahwa meskipun kondisi non-darurat tidak dapat ditanggung oleh BPJS, ada beberapa kondisi darurat yang biayanya ditanggung oleh BPJS.

Menurut @blogdokter dalam akun twitternya menjelaskan, IGD adalah tempat pelayanan kesehatan khusus kegawatdaruratan atau emergency sehingga kasus yang dilayani disana adalah kasus kasus gawat darurat.

"Untuk menentukan apakah suatu kasus itu emergency atau bukan adalah kewenangan dokter yang memeriksa," terang blogdokter

@blogdokter juga menjelaskan kasus penyakit emergency yang ditanggung biayanya oleh BPJS ketika di IDG sebagai berikut:

"Di bidang anak, ada kasus seperti Anemia sedang/berat, Apne/gasping, Bayi ikterus atau anak ikterus, bayi premature, payah jantung, Cyanotic spell atau penyakit jantung, diare profis, difteri, bising jantung, aritmia, edema/bengkak seluruh badan, epitaksis, gagal ginjal akut, gangguan kesadaran," tulis @blogdokter

Selain itu, kondisi lain seperti hematuria, hipertensi berat, hipotensi, keracunan dengan atau tanpa kegagalan organ vital, dan kejang yang disertai dengan penurunan kesehatan juga ditanggung oleh BPJS.

Kondisi darurat lain yang termasuk di dalamnya adalah muntah-muntah hebat (lebih dari 6 hari), demam tinggi 40 derajat atau lebih, sesak napas, syok berat, tetanus, tidak buang air kecil lebih dari 8 jam, dan tifus abdominalis yang disertai komplikasi.

"Kemudian untuk kasus di bidang bedah yang bisa ditanggung BPJS misalnya abses otak, amputasi penis, anuria/ tidak kencing, usus buntu, tidak bisa BAB, pembesaran prostat, cedera kepala berat dan sedang, cedera tulang belakang, cedera wajah dengan atau tanpa gangguan jalan nafas,"tulisnya

Selain itu untuk Kasus di bidang Jantung dan Pembuluh Darah:

1. Aritmia

2 Aritmia dan shock

3 Cor Pulmonale decompensata yang akut

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved