Breaking News

BPJS

Alasan Peserta BPJS Harus Bayar Biaya IGD, Berikut Penjelasannya

Seringkali, peserta BPJS mengeluhkan biaya yang masih harus mereka bayarkan ketika menerima perawatan

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
HO / Tribun Medan
Gak Perlu Datang Ke Kantor BPJS, Sekarang Pindah Faskes BPJS Kesehatan Bisa Dilakukan Secara Online 

11 Tumororbita dengan perdarahan

12 Uveitis/ skleritis/iritasi

Kasus di Bidang Paru paru:

1 Asma bronchitis moderate severe

2 Aspirasi pneumonia

3 Emboli paru

4 Gagal nafas

5 Injury paru

6 Massive hemoptisis

7 Massive pleural effusion

8 Oedema paru non cardiogenic

9 Open/closed pneumathorax

10 P.P.O.M Exacerbasi akut

7 Hematemesis melena

8 Hematochezia

9 Hipertensi maligna

10 Keracunan makanan

11 Keracunan obat

12 Koma metabolic

13 Leptospirosis

14 Malaria

15 Observasi shock

Kasus di Bidang THT:

1 Abses di bidang THT & kepala leher

2 Benda asing saluran nafas, dan benda asing tenggorokan

Kasus di Bidang Syaraf

1 Kejang

2 Stroke

3 Meningo enchepaliti

"Setelah memahami daftar daftar penyakit itu, bila mengalami salah satu diantaranya dan anda peserta BPJS Kesehatan, silakan datang ke IGD, pasti pelayanannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasien tidak membayar sepeserpun," terangnya

Untuk penyakit lainnya atau kategori penyakit yang dapat ditanggung BPJS selengkapnya dapat dilihat melalui laman resmi BPJS https://t.co/MES8LUnHoX

(cr30/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved