Jalan Negara Dijual

Pemkab Deliserdang yang Jual Jalan Negara Senilai Rp 1,6 Miliar, Inspektorat: Enggak Ada Ruginya

Pemkab Deliserdang mengakui sudah menjual jalan negara kepada pihak perusahaan senilai Rp 1,6 miliar

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang yang dijual kepada PT Latexindo Toba Perkasa seharga Rp 1,6 miliar 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Pemkab Deliserdang mengakui sudah menjual jalan negara yang diklaim sebagai asetnya kepada PT Latexindo Toba Perkasa.

Jalan yang dijual seharga Rp 1,6 miliar itu berada di Jalan Persatuan I, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. 

Namun, Pemkab Deliserdang beralasan bahwa mereka untung menjual jalan tersebut. 

"Enggak ada ruginya pemkab, karena kalau dihitung Rp 1,6 M itu bisa untuk bangun jalan 1,6 Km," kata Kepala Inspektorat Deliserdang, Edwin Nasution, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Dua Kurir Narkoba Ditangkap Polda Sumut dari Dua Lokasi Berbeda, Polisi Sita 16 Ribu Butir Ekstasi

Namun begitu, tetap saja langkah Pemkab Deliserdang tersebut mendapat protes dari masyarakat.

Warga menilai, bahwa tindakan tersebut merugikan masyarakat, karena akses utama warga jadi hilang.

Menurut Edwin, uang hasil penjualan jalan negara itu masuk ke kas daerah.

Dia mengatakan, uang itu bukan untuk pribadi atau perorangan.

Uang tersebut akan dipakai untuk pembangunan fasilitas lainnya. 

Baca juga: Antisipasi Pelanggaran, Satlantas Polres Simalungun Gelar Blue Light Patrol

Soal jalan yang sudah dijual, Edwin mengatakan PT Latexindo Toba Perkasa sudah bisa dikuasai. 

"Mereka (PT Latexindo) bangunkan balai pertemuan untuk Pmerintah Kabupaten yang digunakan untuk warga desa. Dibangunkan jalan baru dan dibangunkan untuk aset Pemkab dan membayar pemindahtanganan yang Rp 1,6 M. Kewajibannya harus dipenuhinya. Camat yang tahu apakah sudah (dipenuhi perusahaan seluruhnya atau tidak)," ucap Edwin. 

Edwin mengklaim, bahwa penjualan tanah itu didukung oleh masyarakat. 

Baca juga: Gawat! Jalan Negara Dijual ke PT Latexindo Toba Perkasa Senilai Rp 1,6 Miliar, Warga Komplain

"Bahasanya itu di Permendagri persetujuan DPRD. Tidak ada bahasa paripurna, tapi persetujuan DPRD. Harusnya untuk kebaikan masyarakat didukung lah. Jangan dua atau tiga masyarakat ribut, jadi ributin Pemkab. Akses baru dapat, bangunan serbaguna dapat, apalagi?"

"Uang Rp 1,6 M yang diserahkan ke Pemkab itu untuk pembangunan lagi dan masuk ke kas, bukan untuk orang-orang Pemkab," katanya. (dra/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved