Berita Seleb
Kasasi Ditolak MA, Wenny Ariani Girang, Pengadilan Putuskan Putrinya Darah Daging Rezky Aditya
Perjuangan Wenny Aryani mendapatkan pengakuan dari Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari buah hatinya akhirnya membuahkan hasil
TRIBUN-MEDAN.com - Kasasi ditolak MA, Wenny Ariani girang,.
Pengadilan putuskan putrinya adalah darah daging Rezky Aditya.
Kasus gugatan terkait polemik ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita alias Kekey yang dilayangkan oleh Wenny Aryani terhadap Rezky Aditya kembali memulai babak baru.

Setelah melewati perjalanan panjang demi mendapat pengakuan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Kekey, Wenny Aryani akhirnya bisa bernapas dengan lega.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan aktor Rezky Aditya.
Dengan demikian, MA sepakat dengan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan Rezky Aditya adalah ayah kandung dari Kekey.
Terkait hal tersebut, Wenny Aryani merasa sangat bersyukur.
Baca juga: VIDEO Syur Diduga Rezky Aditya Tersebar, Wenny Ariani : Semoga Anak Saya Gak Lihat
"Alhamdulillah, gugatannya Rezky atas kasasi itu kan ditolak oleh Mahkamah Agung."
"Artinya saya dan pengakuan atas Kekey Ini kan dikabulkan oleh majelis," kata Wenny Aryani dikutip dalam YouTube Cumicumi, Selasa (13/6/2023).
Terlebih, perjuangan Wenny Aryani mendapatkan pengakuan dari Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari buah hatinya akhirnya membuahkan hasil yang manis.

Dengan ditolaknya upaya kasasi yang dilakukan oleh Rezky Aditya, berarti secara hukum Kekey harus diakui sebagai anak biologis dari suami dari Citra Kirana tersebut.
"Atas kemenangan ini saya pribadi sebagai orang tua Kekey, ibunya, gitu berterima kasih atas putusan dari Mahkamah Agung di mana saya sangat terkejut."
"Ternyata keadilan di Indonesia ini mengutamakan kepentingan anak walaupun tidak ada ikatan pernikahan tapi anak tetaplah manusia," lanjutnya.
Baca juga: Sah di Mata Hukum, Inilah Bukti Rezky Aditya Adalah Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani
Lebih lanjut, Wenny Aryani juga menyebut sang anak berhak untuk mengetahui kebenaran yang telah terjadi.
"Dia memang punya hak untuk hidup dan punya hak untuk tahu asal-usulnya."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.