Oknum Polisi

Ditangkap TNI Karena Jualan Sabu, Aiptu Fidel Dijerat Pasal Pemakai, Ngaku Dijebak

Aiptu Fidel Fernando Batee, anggota Biddookkes Polda Sumut yang ditangkap jualan sabu cuma dijerat pasal pengguna narkoba

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Personel Biddokkes Polda Sumut Aiptu Fidel Fernando Batee saat dipaparkan karena kasus narkoba. Usai ditangkap dia ngaku dijebak. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Aiptu Fidel Fernando Batee, anggota Biddokkes Polda Sumut yang ditangkap petugas Intelijen Kodam I/Bukit Barisan karena jualan sabu dijerat pasal pengguna narkoba.

Oleh Dit Res Narkoba Polda Sumut, Aiptu Fidel Fernando Batee cuma disangkakan Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009.

Mencuat dugaan, bahwa penyidik menerapkan pasal ini agar Aiptu Fidel Fernando Batee dijatuhi hukuman rehabilitasi. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Aiptu Fidel Fernando Batee sudah jadi tersangka usai gelar pada 12 Juni 2023 kemarin.

Baca juga: Viral Video Ujian SIM di Taiwan, Berbanding Terbalik dengan Indonesia yang Harus Memiliki Skill Dewa

Soal kenapa Aiptu Fidel Fernando Batee hanya disangkakan pasal pengguna, yakni Pasal 127, Yemi beralasan bahwa tersangka mengaku dijebak bandar ekstasi bernama Syafrizal alias Haji Budi.

Syafrizal menyuruh seseorang bernama Wanda Rizaldi Marpaung untuk memasukkan sabu-sabu dan timbangan elektrik ke bawah jok mobil Aiptu Fidel BK 1976 FB.

Lalu, pada 8 Juni 2023, Polda Sumut menangkap Wanda.

Usai ditangkap, Wanda mengaku dia yang memasukkan satu bungkus plastik asoi berwarna hitam berisikan dua bungkus plastik klip bening, yang satu berisi narkoba, dan satunya lagi berisi timbangan elektrik.

Baca juga: JIKA Menang Dari Palestina, Segini Rangking FIFA Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Pecahkan Rekor?

Itu dimasukkan Wanda ke bawah jok kemudi mobil Fidel pada 5 Juni sekira pukul 19:00 WIB, sewaktu Wanda dan Aiptu Fidel bersama-sama ke rumah rekannya bernama Udin.

Saat itu Wanda ditinggal di dalam mobil, sementara Fidel keluar sebentar.

Disinilah Wanda memasukkan sabu atas perintah Haji Budi alias Syafrizal.

Setelah itu mereka mengisap sabu yang dibeli menggunakan uang Aiptu Fidel, sementara yang membeli Bakti.

"Uang sabu dibeli dari uang cash Aiptu Fidel yang diperoleh dari traferan Wanda dan yang membeli adalah Bakti," kata Yemi.

Singkat cerita, polisi pun menangkap Syafrizal alias Haji Budi di Medan, atau tepatnya di depan tempat hiburan malam.

Baca juga: Dirut Garuda Buka-bukaan DPR Minta 80 Kursi Business Class untuk Berangkat Haji, Terbentur Izin

Dia mengakui menyuruh Wanda meletakkan plastik berisi sabu dan timbangan elektrik karena dendam kerap diancam oleh Aiptu Fidel karena ia sebagai bandar ekstasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved