Perselingkuhan

Pergoki Istrinya Selingkuh di Hotel, Pria Ini Malah Beri Balasan Tak Terduga

Pria pergoki istrinya selingkuh dengan pria lain di hotel. Bukannya marah, pria ini justru memeras selingkuhan istrinya.

The Guardian
Ilustrasi penjara. 

Tak kuasa menahan amarah, Liu langsung memukuli istrinya dan pria selingkuhannya itu dengan cemburu.

Tak disangka, keduanya malah menolak untuk duduk diam dan melakukan perlawanan.

Meski kaget saat suaminya memergokinya, Vu tetap berusaha sekuat tenaga untuk melindungi kekasihnya.

Setelah beberapa saat, Liu Mengeluarkan ponselnya untuk merekam bukti perselingkuhan istrinya.

Di kepalanya, dia berpikir bahwa pernikahannya akan segera berakhir, tetapi jika itu begitu mudah, dia sendirilah yang paling menderita.

Oleh karena itu, Liu datang dengan maksud untuk menuntut ganti rugi dari sang kekasih dengan mengancam jika tak setuju akan menyebarkan klip tersebut di media sosial.

Khawatir reputasinya akan terpengaruh, pria selingkuhan sang istri justru memberi Liu 80.000 yuan lalu buru-buru berpakaian dan meninggalkan hotel.

Tak sampai di situ, beberapa hari kemudian, secara mengejutkan, Liu malah membuat permintaan yang sangat tak masuk akal dan sulit dipercaya pada pria simpanan sang istri.

Liu menyarankan agar pria itu tidur dengan istrinya lagi dan kemudian mentransfer lebih banyak uang kepadanya.

Ternyata Liu berpikir bahwa jumlah 80.000 yuan terlalu sedikit dan menginginkan lebih banyak kompensasi.

Permintaan itu tentu saja ditolak, namun Liu kembali mengancam klip tersebut.

Khawatir reputasinya akan rusak tetapi juga tak mau memberikan uang kepada Liu lagi dan lagi, pria itu akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi, menuduh Liu memerasnya.

Di bawah KUHP China, pemerasan publik atau swasta dapat dihukum tiga sampai sepuluh tahun penjara.

Dalam kasus di atas, Liu merekam klip sebagai ancaman, menyita 80.000 yuan properti korban secara ilegal, yang mana memenuhi kriteria pemerasan.

Namun, mengingat Liu juga menjadi korban pengkhianatan istrinya akhirnya pengadilan memvonis Liu 18 bulan penjara.

(cr32/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved