Berita Medan

AKBP Achiruddin Tolak Jadi Saksi Dalam Sidang Prapid Anaknya, Ini Alasannya

Dalam persidangan, pemohon kembali menyetor bukti dengan kode P13 yang dikembalikan pada persidangan sebelumnya.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Suasana sidang praperadilan (prapid) yang diajukan oleh pemohon Aditya Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Aditya Hasibuan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

AKBP Achiruddin Hasibuan yang diminta menjadi saksi menolak untuk hadir.

Dalam persidangan, pemohon kembali menyetor bukti dengan kode P13 yang dikembalikan pada persidangan sebelumnya.

Majelis hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menyuruh pengacara Aditya, Ali Piliang untuk menuliskan keterangan yang kurang dalam bukti sebagai bentuk revisi. 

"Tulis, menurut kuasa pada rumah sakit pada hari seginilah ya," kata hakim, Kamis (15/6/2023).

Selanjutnya, hakim Pinta menanyakan kepada pengacara pemohon mengenai kehadiran para saksi.  

Dikatakan Ali, seluruh saksi yakni AKBP Achiruddin, Arya Hasibuan, dan saksi ahli, tidak dapat dihadirkan.

Hakim pun menyuruh Ali untuk mengisi berita acara bahwa pihaknya tak dapat menghadirkan saksi. 

Dalam persidangan, diketahui, saksi AKBP Achiruddin tidak hadir karena termohon tidak mampu menghadapkan saksi.

Selain itu, saksi Arya (abang Aditya) dan saksi ahli tidak dapat dihubungi, sehingga tidak dapat menghadiri persidangan.

"Tidak ada menghadirkan saksi dengan alasan bapak dari pemohon praperadilan sudah diminta ke termohon untuk dihadapkan tapi ternyata tidak dihadapkan.

Itu ya satu, dengan alasan yang tidak jelas. Kemudian yang kedua untuk saksi yang lainnya tidak jadi dihadapkan.

Ahli juga tidak ada dihadapkan dengan alasan tidak bisa komunikasi," kata hakim kepada Ali.

Usai menulis keterangan tidak dapat menghadirkan saksi, hakim lantas menanyakan kepada Briptu Indra selaku perwakilan Polda Sumut mengenai alasannya yang tidak dapat menghadirkan AKBP Achiruddin.

"Kabarnya terakhir penyidik mengatakan bapaknya pemohon tidak berkenan (hadir)," jawab Briptu Indra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved