Berita Medan

AKBP Achiruddin Tolak Jadi Saksi Dalam Sidang Prapid Anaknya, Ini Alasannya

Dalam persidangan, pemohon kembali menyetor bukti dengan kode P13 yang dikembalikan pada persidangan sebelumnya.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Suasana sidang praperadilan (prapid) yang diajukan oleh pemohon Aditya Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Aditya Hasibuan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

AKBP Achiruddin Hasibuan yang diminta menjadi saksi menolak untuk hadir.

Dalam persidangan, pemohon kembali menyetor bukti dengan kode P13 yang dikembalikan pada persidangan sebelumnya.

Majelis hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menyuruh pengacara Aditya, Ali Piliang untuk menuliskan keterangan yang kurang dalam bukti sebagai bentuk revisi. 

"Tulis, menurut kuasa pada rumah sakit pada hari seginilah ya," kata hakim, Kamis (15/6/2023).

Selanjutnya, hakim Pinta menanyakan kepada pengacara pemohon mengenai kehadiran para saksi.  

Dikatakan Ali, seluruh saksi yakni AKBP Achiruddin, Arya Hasibuan, dan saksi ahli, tidak dapat dihadirkan.

Hakim pun menyuruh Ali untuk mengisi berita acara bahwa pihaknya tak dapat menghadirkan saksi. 

Dalam persidangan, diketahui, saksi AKBP Achiruddin tidak hadir karena termohon tidak mampu menghadapkan saksi.

Selain itu, saksi Arya (abang Aditya) dan saksi ahli tidak dapat dihubungi, sehingga tidak dapat menghadiri persidangan.

"Tidak ada menghadirkan saksi dengan alasan bapak dari pemohon praperadilan sudah diminta ke termohon untuk dihadapkan tapi ternyata tidak dihadapkan.

Itu ya satu, dengan alasan yang tidak jelas. Kemudian yang kedua untuk saksi yang lainnya tidak jadi dihadapkan.

Ahli juga tidak ada dihadapkan dengan alasan tidak bisa komunikasi," kata hakim kepada Ali.

Usai menulis keterangan tidak dapat menghadirkan saksi, hakim lantas menanyakan kepada Briptu Indra selaku perwakilan Polda Sumut mengenai alasannya yang tidak dapat menghadirkan AKBP Achiruddin.

"Kabarnya terakhir penyidik mengatakan bapaknya pemohon tidak berkenan (hadir)," jawab Briptu Indra.

"Tetapi dari institusi termohon dua (Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono) mengizinkan?," tanya hakim kembali.

"Mengizinkan secara daring yang mulia," kata Indra.

Merasa tak puas, hakim menanyakan bukti bahwa AKBP Achiruddin menolak menjadi saksi dalam persidangan prapid tersebut.

"Itu tadi pihak penyidik yang menyampaikan kepada kami yang mulia," ucap Indra.

Hakim pun kembali menanyakan nama pihak penyidik yang menyampaikan bahwa AKBP Achiruddin menolak menjadi saksi.

"Atas nama siapa? Ya atas nama siapa?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu yang Mulia," jawab Briptu Indra.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.

Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui seusai persidangan menjelaskan, dalam tuntutannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.

"Tuntutan yang kami ajukan praperadilan ini adalah penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya," kata Sugianto.

"Kalau menurut kami, bahwa perkara ini sudah naik kedalam tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat cukup bukti yaitu keterangan saksi yang sudah diperiksa dan visum. Maka menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini," sambungnya.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved