Viral Medsos

Angkuhnya Mari Dandy, Bentak Satpam Kompleks Saat Ditanya Alasan Menganiaya David Ozora

Saksi menceritakan bahwa saat itu Abdul bertanya ke Mario apa yang ia lakukan kepada D.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) tidak menunjukkan wajah penyesalan usai menjalani sidang. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Salah satu terdakwa kasus penganiayaan kepada D, yakni Mario Dandy sempat membentak salah satu petugas keamanan Kompleks Green Permata, Ulujami, Jakarta Selatan yakni Abdul Rosyid.

Abdul Rosyid menyampaikan kesaksian itu dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis (15/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Momen itu terjadi setelah Mario menganiaya korban D.

Saat itu, Abdul mengatakan kepada saksi sekaligus petugas yang lain yakni Burhanudin untuk mengabarkan rekan-rekannya.

"Saya langsung hubungi Burhanudin 'Bur, kontak pakai HT (handy talkie), hubungi yang lain, minta bantuan," tutur Abdul di depan hakim. 

Saran itu kemudian langsung dilakukan oleh saksi Burhanudin.

Tak lama kemudian, petugas keamanan yang lain datang.

"Yang datang itu kemudian Pak Ali, Pak Asum, dan Pak Muhammad Ali datang yang bantu ke lokasi," ucap dia lagi.

"Setelah saya hubungi Burhanudin minta bantuan yang lain, pas saya nengok ke belakang, ada Ibu Natali di belakang saya," sambung dia.

Melihat Natalia datang, Abdul kemudian meminta bantuan mobil untuk mengangkut D.

"Saudara enggak ada bertanya kepada Mario dan Shane ini (korban D) kamu apakan ini?" ucap hakim memotong omongan Abdul.

Abdul kemudian menjawab pertanyaan hakim.

Ia menceritakan bahwa saat itu Abdul bertanya ke Mario apa yang ia lakukan kepada D.

Saat itu, Mario mengatakan sedang memberi hukuman kepada D serta memukul perutnya hingga menyebakan tubuhnya tersungkur.

Setelah momen itu lah akhirnya Abdul dibentak Mario.

"Coba, bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin," ujar Abdul menirukan omongan Mario saat itu.

Abdul bahkan mengatakan kalau gestur Mario layaknya orang marah.

Terdakwa bahkan tampak mondar-mandir dan berkeringat seperti layaknya seseorang yang selesai berolahraga.

"Dia bentak saya, ya akhirnya saya bentak lagi," ucap Abdul.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Khusus AG yang masih berstatus di bawah umur, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun.

Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

(*/Tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved