Berita Viral

Jusuf Hamka Laporkan Anak Buah Sri Mulyani Terkait Utang Pemerintah Rp 800 Miliar, Sebut Ada Fitnah

Jusuf Hamka bakal melaporkan pejanat Kementerian Keuangan RI ke Polisi atas perkara pencemaran nama baik. 

KOLASE/TRIBUN MEDAN
konglomerat Jusuf Hamka sampai memohon belas kasihan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar mempermudah pembayaran utang negara terhadap perusahaannya sebesar Rp 800 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Jusuf Hamka bakal melaporkan pejanat Kementerian Keuangan RI ke Polisi atas perkara pencemaran nama baik. 

Jusuf Hamka atau biasa dipanggil Babah Alun merupakan pengusaha yang tengah menagih utang pemerintah. 

Dalam upaya pelaporan ini Jusuf Hamka telah menunjuk advokat bernama Maqdir Ismail yang nantinya akan mengurus pelaporan tersebut.

"Sedang dipelajari dan juga mengumpulkan data-data yang lengkap karena ada berita yang tendensius, provokatif, dan penggiringan opini yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik," kata Jusuf Hamka kepada awak media saat ditemui di Kantor PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP), Jakarta Utara, Kamis (15/6/2023).

"Pemegang saham sudah meminta lawyer Maqdir Ismail untuk mempelajari dan mengumpulkan bukti-bukti," sambungnya.

Baca juga: JOKOWI MURKA Anggaran Stunting Rp 10 Miliar, Dipakai Perjalanan Dinas dan Rapat Rp 6 M!

Baca juga: KPK Akan Panggil Syahrul Yasin Limpo Terkait Penyelidikan di Kementerian Pertanian

Terkait pihak yang dilaporkan, Jusuf Hamka tidak membeberkan secara detail, setidaknya, ada dua nama pejabat Kemenkeu yang disinggung.

Adapun nama pertama yakni, Ketua Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sekaligus Dirjen Kekayaan Negara Rionald Silaban alias Rio.

Sementara, nama kedua yakni diduga Staf Khusus Kemenkeu RI Yustinus Prastowo.

Meski demikian terhadap Rio, sejatinya Jusuf Hamka mengatakan sudah memaafkan dan menilai yang bersangkutan sudah gentle mengklarifikasi pernyataannya soal kepemilikan utang.

"Anak buah Bu Sri Mulyani yang satu itu gentleman yaitu Bapak Kepala Satgas BLBI kalau enggak salah. Beliau tanggal 12 di DPR itu menyatakan saya punya utang kepada BLBI, kemudian pada tanggal 13 beliau dengan gentleman menyatakan bahwa saya tidak punya utang dan itu saya respect," ucap bos perusahaan jalan tol tersebut.

Sementara untuk Prastowo, Jusuf Hamka hingga kini belum mendapatkan klarifikasi ataupun permohonan maaf dari yang bersangkutan.

Adapun pernyataan yang diketahui dilontarkan yakni perihal posisi Jusuf Hamka di PT CNMP yang disebut tidak memiliki peran apapun.

"Tetapi kalau yang satu lagi maaf saja, saya dibilang tidak dikenal, tidak ada saham, bukan pengurus, kemudian yang bersangkutan menuduh saya pribadi dan CMNP, padahal yang bersangkutan kenal sama saya, baik sama saya tetapi enggak tabbayun sama saya. Kita minta lawyer yang mengurus itu," kata Jusuf Hamka.

Meski demikian, Jusuf Hamka tidak membeberkan secara detail siapa saja sosok yang bakal dilaporkan, apakah salah satu dari keduanya, atau dua orang tersebut.

Sebab, sejauh ini kata dia, Maqdir Ismail dkk masih melakukan pengumpulan bukti untuk menetapkan siapa yang akan dilaporkan.

"Tergantung Pak Maqdir Ismail deh lawyernya. Iya, pak Maqdir udah ngumpulin datanya udah komplit," ucap dia.

Perihal waktu pelaporan, Jusuf Hamka menyatakan akan dilakukan segera dalam waktu dekat.

Hanya saja, sejauh ini, Jusuf Hamka masih seraya menunggu itikad dari kedua sosok yang potensi dilaporkan itu untuk melakukan klarifikasi.

"Bisa besok, bisa hari ini, tapi saya sih masih beritikad baik lah, gentlemen lah kaya pak ketua satgas BLBI klarifikasi clear. Jangan yang bersangkutan ngomong di TV ngebulet terus pakai bilang Jusuf Hamka siapa dia nama tidak ada sebagai pengurus, saya memang bukan pengurus, saya pemilik selembar saham kan boleh dong saya ngaku sebagai pemilik walaupun satu lembar saham ya kan," ujarnya.

Kronologi Pemerintah Punya Utang ke Jusuf Hamka

Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar heboh di media sosial. 

Uang sebanyak itu tengah digugat oleh Jusuf Hamka

Lantas seperti apa kronologi pemerintah berutang ke Jusuf Hamka sebesar Rp 800 miliar. 

CMNP merupakan sebuah perusahaan jalan tol yang didirikan sejak 13 April 1987.

Jusuf Hamka mengaku selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.

Namun tak ada hasil dari upaya Jusuf Hamka tersebut.

Kasus ini pun kemudian mendapat sorotan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan siap membantu Jusuf Hamka agar bisa mendapatkan piutangnya dari pemerintah.

Sejak Krisis Moneter

Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut utang pemerintah bermula dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.

Namun, Bank Yama menjadi salah satu korban Krisis Moneter 1998 sehingga mengalami kebangkrutan.

Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Hingga kini pasca krisis keuangan 1998 utang tersebut belum kunjung dibayarkan pemerintah.

"Kalau sampai hari ini mungkin uangnya sudah sampai Rp 800 miliar. Ini bukan proyek, ini kita punya deposito."

"Waktu itu ada bank dilikuiditas, pemerintah harus ganti semua. Pemerintah nggak memberikan jaminan," kata Jusuf Hamka, dikutip Senin (12/6/2023).

Awal Mula Hutang

Saat itu, keadaan perbankan mengalami kesulitan likuditas hingga mengalami kebangkrutan.

Krisis keuangan yang menerpa Indonesia saat itu, membuat berbagai perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat.

Pemerintah pun meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.

Dari hal itulah, hadir satu bantuan likuditas yang dikenal dengan BLBI, yang merupakan bantuan untuk bank agar bisa membayar kepada deposan-deposan.

Bank Yama saat itu mendapat dana talangan dari pemerintah melalui Dana BLBI untuk mengembalikan dana nasabah.

Namun Jusuf Hamka mengatakan deposito CMNP tak dibayarkan karena pemerintah berdalih ada afilisasi perusahaannya dengan perbankan.

"Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut, sedangkan Citra Marga perusahaan tbk," jelasnya.

Gugat Pemerintah Tahun 2012 dan Menang

Tak kunjung mendapat kejelasan, Jusuf Hamka kemudian menggugat pemerintah ke pengadalian pada 2012.

Hasilnya, CMNP menang dan Hamka menyebut pemerintah diminta untuk membayar deposito itu termasuk dengan bunganya.

Namun, sampai 2015 pemerintah belum juga membayar.

Jusuf Hamka mengungkap utang pemerintah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar.

"Karena waktu itu pengadilan memerintahkan bayar bunganya sekalian, akhirnya sampai Rp 400 miliar sampai 2015," ujarnya.

Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.

Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2015, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar.

Namun janji itu tak dipenuhi, Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan.

"Sekarang obligor yang utang BLBI pemerintah memberi sanksi, terus kalau pemerintah punya utang kepada pengusaha dan sudah ada perdamaian loh dari Departemen Keuangan sudah ada kesepakatan, bahwa akan dibayar 2 minggu, setelah saya menyetujui dikasih diskon, terus nggak dibayar," katanya.

Bertemu Kemenkeu hingga 'Dilempar' ke Kemenko Polhukam

Jusuf Hamka mengaku, selama 8 tahun ini sudah berusaha menagih utang ini ke Kementerian Keuangan.

Ia bahkan sudah mengadu ke sejumlah kementerian.

Jusuf mengaku telah bertemu dengan jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Selain itu, Jusuf Hamka juga bertemu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Namun menurutnya, hasilnya nihil, ia merasa hanya diberikan janji saja.

Di sisi lain, Jusuf Hamka juga menyebut sudah menyurat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kemenkeu.

Namun hasilnya, ia dilempar ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Jusuf menuturkan, saat itu datanya harus diverifikasi ulang lagi.

"Dilempar ke Polhukam, sudah 3 tahun di Polhukam nggak ada berita apa apa juga, kita didiemin," katanya.

Kemenkeu Pelajari, Menko Polhukam Siap Bantu

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengaku belum mempelajari utang tersebut lebih jauh.

Sehingga, ia enggan berbicara secara lebih jauh terkait hal itu.

Sementara, Menko Polhukam Mahfud MD, menegaskan siap membantu Jusuf Hamka, agar bisa mendapatkan piutangnya dari pemerintah.

Mahfud mempersilakan Jusuf ke Kementerian Keuangan untuk mengurus hal tersebut.

Ia juga siap membantu menerbitkan memo apabila diperlukan.

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu," kata Mahfud dalam keterangan video pada Minggu (11/6/2023).

"Tapi menurut saya gampanglah cuma itu. Tidak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," sambungnya.

Mahfud mengatakan, bila ada hal terkait verifikasi dan sebagainya, ia akan mengkoordinasikannya dengan Kemenkeu.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved