Sidang Prapid Aditya Hasibuan
Minta AKBP Achiruddin Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Ini Jawaban Polisi
Mendengar permohonan tersebut, hakim mengatakan hal itu diluar wewenangnya sebagai hakim.
"Masih kami diskusikan dengan termohon dua, Yang Mulia. Belum bisa kami ambil kesimpulan," jawab Ramses.
Menanggapi hal tersebut, hakim kembali memberikan usulan yakni, menghadirkan AKBP Achiruddin setelah seluruh saksi yang dihadirkan telah memberikan keterangan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah akhir agar pemohon memberikan keterangan dari bukti-bukti yang diajukan.
Hakim pun menunda persidangan hingga esok Kamis (15/6/2023) dalam agenda keterangan para saksi.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.
Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui seusai persidangan menjelaskan, dalam tuntutannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.
"Tuntutan yang kami ajukan praperadilan ini adalah penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya," kata Sugianto.
"Kalau menurut kami, bahwa perkara ini sudah naik kedalam tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat cukup bukti yaitu keterangan saksi yang sudah diperiksa dan visum. Maka menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini," sambungnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.