Sidang Prapid Aditya Hasibuan

Minta AKBP Achiruddin Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Ini Jawaban Polisi

Mendengar permohonan tersebut, hakim mengatakan hal itu diluar wewenangnya sebagai hakim.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Foto suasana sidang praperadilan yang diajukan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/6/2023). 

"Masih kami diskusikan dengan termohon dua, Yang Mulia. Belum bisa kami ambil kesimpulan," jawab Ramses.

Menanggapi hal tersebut, hakim kembali memberikan usulan yakni, menghadirkan AKBP Achiruddin setelah seluruh saksi yang dihadirkan telah memberikan keterangan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah akhir agar pemohon memberikan keterangan dari bukti-bukti yang diajukan.

Hakim pun menunda persidangan hingga esok Kamis (15/6/2023) dalam agenda keterangan para saksi.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.

Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui seusai persidangan menjelaskan, dalam tuntutannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.

"Tuntutan yang kami ajukan praperadilan ini adalah penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya," kata Sugianto.

"Kalau menurut kami, bahwa perkara ini sudah naik kedalam tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat cukup bukti yaitu keterangan saksi yang sudah diperiksa dan visum. Maka menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini," sambungnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved