Sidang Prapid Aditya Hasibuan
Minta AKBP Achiruddin Dihadirkan Sebagai Saksi di Sidang Prapid Aditya Hasibuan, Ini Jawaban Polisi
Mendengar permohonan tersebut, hakim mengatakan hal itu diluar wewenangnya sebagai hakim.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kuasa hukum Aditya Hasibuan, Ali Piliang meminta Polda Sumut hadirkan AKBP Achiruddin sebagai saksi di sidang praperadilan (prapid).
Permintaa tersebut diajukan Ali saat majelis hakim tunggal Pinta Uli Br Tarigan menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan pada persidangan lanjutan.
"Sebelum ditutup Yang Mulia, kalau bisa kami mohon juga kepada Yang Mulia untuk bisa menghadirkan orang tuanya si Aditya (AKBP Achiruddin), Yang Mulia," kata Ali di PN Medan, Rabu (14/6/2023).
Selain ayah Aditya, Ali juga akan menghadirkan Arya Hasibuan selaku abang kandung Aditya.
Mendengar permohonan tersebut, hakim mengatakan hal itu diluar wewenangnya sebagai hakim.
"Nggak ada pula kewenangan saya di situ," jawab hakim.
"Bolehkah besok bapak pemohon dihadirkan diizini sebagai saksinya katanya?. Berkenankah dari jajaran penyidik menghadapkan karena statusnya ditahan," sambungnya.
Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu yang mewakili Polda Sumut menolak usulan tersebut.
Ia menimpal dengan mengatakan permohonan untuk menghadirkan AKBP Achiruddin bukan wewenang dari termohon.
"Mohon izin Yang Mulia sesuai berita acara mengajukan saksi itu adalah kewajiban para pihak, kalau kita yang mengajukan saksinya itu yang bersangkutan Yang Mulia, bukan termohon," timpalnya.
Mendengar hal itu, hakim pun mengatakan permohonan itu lantaran adanya status penahanan AKBP Achiruddin yang kebetulan dilakukan oleh termohon yakni Polda Sumut.
"Saya kasih solusi lain. Kalian kan (pemohon) ada tiga, bolehkah dia ditahan di manapun untuk sidang daring? Kami (pengadilan) karena sah ini daring. Seberat apapun perkara," jelas hakim
"Boleh nggak satu pengacara untuk masuk ke tempat si Achiruddin ditahan untuk disidang daring?" sambungnya.
Ramses yang mendengar hal tersebut mengatakan bahwa masih dalam mendiskusikan kepada termohon 2 sebagai pihak yang berwewenang.
Sehingga perwakilan Polda Sumut tidak bisa menetapkan keputusan atas permintaan itu.
"Masih kami diskusikan dengan termohon dua, Yang Mulia. Belum bisa kami ambil kesimpulan," jawab Ramses.
Menanggapi hal tersebut, hakim kembali memberikan usulan yakni, menghadirkan AKBP Achiruddin setelah seluruh saksi yang dihadirkan telah memberikan keterangan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah akhir agar pemohon memberikan keterangan dari bukti-bukti yang diajukan.
Hakim pun menunda persidangan hingga esok Kamis (15/6/2023) dalam agenda keterangan para saksi.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.
Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui seusai persidangan menjelaskan, dalam tuntutannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.
"Tuntutan yang kami ajukan praperadilan ini adalah penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya," kata Sugianto.
"Kalau menurut kami, bahwa perkara ini sudah naik kedalam tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat cukup bukti yaitu keterangan saksi yang sudah diperiksa dan visum. Maka menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini," sambungnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.