Berita Viral
Miris Cerita Saksi Lihat Mario Dandy dan AGH Bermesraan Usai Aniaya David: Hati Nuraninya di Mana?
Saksi sekaligus ibu teman David Ozora, Natalia Puspita Sari tak habis pikir melihat kelakuan Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas saat menjalani pemeriks
TRIBUN-MEDAN.com - Saksi sekaligus ibu teman David Ozora, Natalia Puspita Sari tak habis pikir melihat kelakuan Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Seperti apa kelakuan mereka sampai membuat Natalia Puspita Sari mengelus dada?
Mario Dandy dkk disebut-sebut tak menunjukkan penyesalan setelah menganiaya David Ozora.
Hal itu tercermin dari situasi yang dilihat Natalia Puspita Sari, ibunda teman David saat menjalani pemeriksaan di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat diperiksa pada 21 Februari 2023 malam, Natalia melihat Mario Dandy, Shane Lukas, dan AGH tertawa-tawa.
Shane Lukas pun dilihatnya bermain gitar, sembari AGH bernyanyi.
Tak hanya itu, Mario Dandy dan AGH pun disebut bergandengan tangan.
"Mereka masih bisa-bisanya tertawa, senyum, gandengan, seperti enggak terjadi apa-apa," ujar Natalia dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Natalia pun melihat bahwa AGH gelendotan di pundak Mario Dandy.
"Mengglendot gitu Yang Mulia. Ceweknya menggelendot ke Marionya," katanya.
Kondisi seperti itu membuat miris hati Natalia.
Sebab, kondisi David Ozora sampai tidak sadarkan diri usai dianiaya Mario Dandy.
Menurut Natalia, para pelaku seolah tak menunjukkan gelagat penyesalan setelah peristiwa penganiayaan.

"Kok masih bisa main gitar dan ketawa-ketawa, senyum-senyum, gandengan tangan, mesra-mesraan? Itu hati nuraninya di mana?" ujarnya.
Pemandangan demikian sempat diceritakan Natalia kepada penyidik yang saat itu memeriksanya.
Namun saat itu penyidik tak memberikan respon apapun.
"(Penyidik) diam aja. Saya cuma diinfo sama pengacara saya: Sudah ibu jangan menghadap ke sana. Jadi ini kan ruang kaca yah, saya disuruh buang muka ke sini," jata Natalia sembari memperagakan dengan menoleh ke kiri.
Sebagai informasi, keterangan Natalia ini diberikan sebagai saksi bagi Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.
Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Dilarikan ke RS, Pergelangan Kaki Retak, Ini Sebabnya
David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo kembali dilarikan ke rumah sakit.
David Ozora bahkan harus menjalani operasi pada kakinya.
Diketahui, pergelangan kaki David Ozora mengalami retak.
Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum David, Mellisa Anggraini yang mengabarkan bahwa David beberapa waktu lalu kembali dirawat di RS lantaran terjatuh.
Melalui cuitan Twitternya @mellisaanggraini, yang dikutip Jumat (2/6/2023), kuasa hukum mengungkapkan bahwa kondisi keseimbangan David Ozara hingga saat ini belum normal setelah dianiaya Mario Dandy dkk.
"Kondisi David beberapa waktu lalu, hrs mnjalani operasi dipergelangan kakiny yg retak, cedera terjdi akibat cedera otak berat yg membuat keseimbangan belum normal," tulisnya yang diunggahnya Rabu (31/5/2023).
Tak hanya itu, bahkan David ketika terjatuh tidak bisa menopang tubuhnya sendiri.
Menurutnya, peristiwa tersebut akan dijadikan bukti dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Jika terjatuh david tidak bisa menopang tubuh seperti kita, detailnya akan dijelaskan ayah David dipersidangan," pungkasnya.
Sementara terkait kondisi saat ini, dalam cuitannya pula Melisa mengunggah video David sudah pulang dari rumah sakit.
Dalam video itu pula tampak kaki David yang sebelah kanan mengenakan perban dengan kondisi yang cukup bengkak.
David tampak tengah berlatih berjalan menggunakan tongkat.
Sebagaimana diketahui, David mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.
Penganiayaan itu dipicu asmara yang melibatkan AGH (15).
Imbas dari perbuatannya, Mario dan rekannya Mario bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.
Shane berperan sebagai orang yang memprovokasi hingga merekam aksi penganiayaan dengan menggunakan handphone milik Mario.
Sementara AGH kini ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dan ditahan.
AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana terhadap David Ozara hingga mengalami koma.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
PERTEMUAN Kepala KPPN Sidikalang Gerry Maranatha Tambunan dengan Bupati Franc Bernhard Tumanggor |
![]() |
---|
ALASAN Simpatri Agar Korban tak Curiga Identitasnya Laki-laki, Ngaku Hanya Lepas Cadar Saat Mandi |
![]() |
---|
Diskotek Marcopolo dan Markas DPD GRIB Jaya Sumut yang Diketuai Samsul Tarigan Berhasil Dirobohkan |
![]() |
---|
BANTAI Sekeluarga di Kediri, Yusa Mau Donorkan Organ Tubuhnya Usai Divonis Mati, Tebus Kesalahannya |
![]() |
---|
SETELAH Ketua DPD GRIB Sumut Samsul Tarigan Ditahan, Kini Diskotek Marcopolo Ditertibkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.