Pemilu 2024
MK Putuskan Pemilu 2024 Terbuka, Begini Tanggapan Demokrat Sumut
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
"Putusan sangat tepat, karena sistem proporsional terbuka inilah yang paling baik saat ini untuk sistem politik demokrasi di negara kita," ujar Ketua DPD Demokrat Sumut, Lokot Nasution seusai diskusi bersama saat menonton hasil sidang MK, Kamis (15/6/2023).
Menurut Lokot, dengan sistem proporsional terbuka, ada ruang konstitusi yang berjalan dan saling kontrol.
"Yakni, partai politik sebagai lembaga penyedia dan pencetak politisi berkualitas, masyarakat sebagai objek yang akan diurus. Sehingga, setiap politisi memiliki dua pertanggungjawaban, kepada partai dan kepada masyarakat," ucapnya.
Jika dengan tertutup, sambung Lokot, maka yang terjadi adalah pertanggungjawaban hanya kepada partai.
Sehingga, hak-hak demokrasi masyarakat ada yang pincang, seperti orang berjalan dengan satu kaki.
"Supaya sempurna jalannya sistem politik demokrasi kita, maka sistem pemilu dengan proporsional terbuka yang terbaik pada saat ini. Yakni, ada ruang check and balance yang diberikan kepada masyarakat," ungkap Lokot.
Selanjutnya, Lokot mengajak masyarakat sebagai pengguna hak pilih, untuk memberikan mandat kepada politisi yang memiliki komitmen terhadap perjuangan hajat hidup masa depan, dan mendalami rekam jejaknya.
"Jangan memilih karena transaksional, melainkan pilihlah kandidat yang diyakini dapat bekerja untuk menghadirkan kehidupan terbaik pada saat ini, dan akan datang," ujarnya.
"Imbauan kami dari Partai Demokrat, pilihlah politisi yang berjuang untuk rakyat, bukan politisi yang menggugat ke MK mengurangi hak rakyat untuk kepentingan pertahankan oligarki. Partai Demokrat tetap menghadirkan rakyatlah pemegang mandat atas wakilnya di legislatif," lanjutnya.
Sebelum mengakhiri, Lokot juga menilai sistem proporsional terbuka membuat partai politik berpikir, berbuat, dan bertindak dengan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Kehidupan alam demokrasi inilah yang baik, karena ada ruang check and balance yang merupakan milik rakyat," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Saudara Kembar, Rapi Ginting dan Bali Ukur Ginting Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo 2024-2029 |
![]() |
---|
Daftar Nama 3 Purnawirawan Polri yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Karo Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Wawancara Khusus Aulia Agsa yang Dipecat NasDem dan Diganti dari DPRD Sumut Terpilih |
![]() |
---|
Suheri, Anggota DPRD Asahan yang Baru Dilantik Langsung Diarak Naik Boneka Unta |
![]() |
---|
Wakili Gen Z, Joshua Ferrari Silalahi Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.