Sidang Prapid Aditya Hasibuan
Sidang Prapid Anak AKBP Achiruddin, Hakim Tolak Barang Bukti dari Pemohon dan Termohon
Tak hanya itu, Majelis tunggal Ulina Pinta Uli Br Tarigan juga menolak satu bukti yang diajukan pihak Aditya.
"Ini foto diambil tanggal berapa?" tanya Pinta.
Mendengar pertanyaan hakim, pengacara Aditya yang diwakili Ali Piliang mengatakan untuk menarik bukti itu.
Ia meminta untuk penambahan waktu agar merevisi bukti tersebut.
"Menyusul, Yang Mulia. Pending, Yang Mulia," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.
Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui seusai persidangan menjelaskan, dalam tuntutannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.
"Tuntutan yang kami ajukan praperadilan ini adalah penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya," kata Sugianto.
"Kalau menurut kami, bahwa perkara ini sudah naik kedalam tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat cukup bukti yaitu keterangan saksi yang sudah diperiksa dan visum. Maka menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini," sambungnya.
(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.