Sidang Prapid Aditya Hasibuan

Sidang Prapid Anak AKBP Achiruddin, Hakim Tolak Barang Bukti dari Pemohon dan Termohon

Tak hanya itu, Majelis tunggal Ulina Pinta Uli Br Tarigan juga menolak satu bukti yang diajukan pihak Aditya.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Foto suasana sidang praperadilan yang diajukan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/6/2023). 

"Ini foto diambil tanggal berapa?" tanya Pinta.

Mendengar pertanyaan hakim, pengacara Aditya yang diwakili Ali Piliang mengatakan untuk menarik bukti itu. 

Ia meminta untuk penambahan waktu agar merevisi bukti tersebut.

"Menyusul, Yang Mulia. Pending, Yang Mulia," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.

Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui seusai persidangan menjelaskan, dalam tuntutannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.

"Tuntutan yang kami ajukan praperadilan ini adalah penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya," kata Sugianto.

"Kalau menurut kami, bahwa perkara ini sudah naik kedalam tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat cukup bukti yaitu keterangan saksi yang sudah diperiksa dan visum. Maka menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini," sambungnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved