Sidang Prapid Aditya Hasibuan

Sidang Prapid Anak AKBP Achiruddin, Hakim Tolak Barang Bukti dari Pemohon dan Termohon

Tak hanya itu, Majelis tunggal Ulina Pinta Uli Br Tarigan juga menolak satu bukti yang diajukan pihak Aditya.

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Foto suasana sidang praperadilan yang diajukan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin kini kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim tolak 6 barang bukti yang diajukan Polda Sumut.

Tak hanya itu, Majelis tunggal Ulina Pinta Uli Br Tarigan juga menolak satu bukti yang diajukan pihak Aditya.

Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut AKBP Ramles Napitupulu dan Briptu Indra selaku perwakilan termohon 1-3 untuk menyerahkan bukti-bukti yang telah dibawa. 

Dari bukti penyerahan, ditemukan adanya bukti yang tidak layak diserahkan ke pengadilan. 

Adapun bukti yang tidak layak tersebut yakni T12327 yang memiliki tanggal penerbitan surat yang di dalam fisik bukti dan pengantar bukti yang berbeda.

Atas kesalahan itu, majelis hakim memerintahkan untuk dilakukannha perbaikan. 

"Berarti nanti buat perbaikan. Kalau fisiknya benar berarti pengantar buktinya harus diperbaiki. Tapi kalau pengantar buktinya benar fisiknya yang diganti," kata Hakim, Rabu (14/6/2023).

Setelah menjelaskan kepada termohon, majelis hakim lantas mempertanyakan apakah telah memahami maksud dari perbaikan tersebut.

"Paham, Yang Mulia," jawab Ramses.

Dari hasil pemeriksaan bukti yang telah diserahkan, majelis hakim mengumumkan adanya 6 bukti yang ditolak, yakni berkode T1231, T1232, T1233, T1236, T12327, dan T12333.

"Tadi bukti yang dikembalikan T1231, T1232, T1233, T1236, T12327, dan T12333. Nanti diperbaiki dan diserahkan lagi," cecarnya.

Usai mengembalikan bukti dari termohon, hakim kemudian mengembalikan satu dari 13 bukti yang diserahkan pemohon dengan kode P13.

Ada pun isi dari bukti tersebut ialah foto luka yang diduga dibuat Ken akibat penganiayaan yang dibuatnya kepada Aditya.

Majelis hakim mengembalikan bukti tersebut dengan alasan tidak adanya tanggal yang menunjukkan kapan foto tersebut diambil oleh pemohon.

"Ini foto diambil tanggal berapa?" tanya Pinta.

Mendengar pertanyaan hakim, pengacara Aditya yang diwakili Ali Piliang mengatakan untuk menarik bukti itu. 

Ia meminta untuk penambahan waktu agar merevisi bukti tersebut.

"Menyusul, Yang Mulia. Pending, Yang Mulia," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang praperadilan tersebut diajukan Aditya Hasibuan terkait laporannya mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadapnya yang menurutnya telah dihentikan Polda Sumut.

Sugianto SP Nadeak selaku kuasa hukum Aditya saat ditemui seusai persidangan menjelaskan, dalam tuntutannya mereka mengajukan mengenai penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya ke Polda Sumut.

"Tuntutan yang kami ajukan praperadilan ini adalah penghentian penyidikan tidak sah atas laporan Aditya," kata Sugianto.

"Kalau menurut kami, bahwa perkara ini sudah naik kedalam tingkat penyidikan dan telah terpenuhi dua alat cukup bukti yaitu keterangan saksi yang sudah diperiksa dan visum. Maka menurut kami sudah cukup bukti pihak kepolisian untuk menghentikan penyidikan ini," sambungnya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved