Idul Adha 2023
Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumut Imbau Warga Beli Hewan Ternak yang Miliki SKKH
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna meminimalisir penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) dan "lumpy skin disease" (LSD).
Kepala Bidang Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Yusranaria mengatakan hewan ternak yang sudah terpasang tanda pengenal sudah melalui tahap vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) dan memiliki riwayat ternak yang jelas.
"Hewan ternak yang sudah divaksin dikasih tanda pengenal, biasanya ada nomor di telinga hewan tersebut," ujar Yusranaria, Jumat (16/6/2023).
Pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terkait lalu lintas hewan ternak agar menghindari sekaligus mencegah PMK dan LSD.
"Di setiap perbatasan provinsi Sumut sudah ada cek poin yang memastikan ternak bebas PMK, jadi setiap ternak yang masuk atau keluar provinsi akan terdeteksi virus PMK hewan tersebut," kata dia.
Ia mengimbau para peternak hewan kurban untuk menjaga kebersihan kandang agar tidak mudah datang bakteri maupun virus yang bisa menyerang hewan kurban.
"Bagi para penjual, siapkan makan yang bergizi untuk hewan ternak, biar sehat, agar terhindar dari segala penyakit," ujarnya
Kepala UPT Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, drh. Harry Setiawan menuturkan, Pemprov Sumut sudah melakukan berbagai langkah antisipasi dan pengobatan dengan menerjunkan sejumlah petugas kesehatan hewan untuk memeriksa setiap hewan ternak, terkhusus hewan kurban.
"Kita juga sudah lakukan vaknisnasi terhadap hewan ternak, hal itu untuk mengantisipasi penyebaran penyakit, saat ini LSD ada di masyarakat, untuk itu harus kita hindari," ujar Harry.
Harry menjelaskan Surat Keterangan Sehat Hewan (SKHH) menjadi syarat wajib yang harus dilengkapi untuk hewan ternak.
Untuk itu, ia mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk melakuan pemeriksaan terlebih dahulu hewan ternak sebelum melakukan pengiriman ke tempat pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan kurban.
"Surat Keterangan Sehat Hewan menjadi syara mutlak, karena kalau enggak ada suratnya hewan ternak itu tidak bisa di kirim kemanapun," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Hari Terakhir Libur Idul Adha, Objek Wisata Pantai di Sergai Sepi Pengunjung |
![]() |
---|
Berita Foto: Ribuan Umat Islam Melakasanakan Salat Iduladha di Masjid Raya Al-Mashun Medan |
![]() |
---|
Berita Foto: Warga Adat Kejeruan Metar Bilad Deli Sembelih 1.000 Ekor Domba dan 20 Ekor Lembu |
![]() |
---|
Sapi Kurban Mengamuk saat Disembelih padahal Sudah Dipegangi 12 Orang |
![]() |
---|
Demi Pastikan Aman Dikonsumsi, Disternak Kabupaten Karo Keliling Cek Kesehatan Hewan Kurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.