Idul Adha 2023

Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumut Imbau Warga Beli Hewan Ternak yang Miliki SKKH

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan

TRIBUN MEDAN/DIANA
Suasana di kandang sapi di Jalan Avros Kampung Baru Kota Medan, Samping Jembatan Sungai Deli. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna meminimalisir penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) dan "lumpy skin disease" (LSD).

Kepala Bidang Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, Yusranaria mengatakan hewan ternak yang sudah terpasang tanda pengenal sudah melalui tahap vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) dan memiliki riwayat ternak yang jelas.

"Hewan ternak yang sudah divaksin dikasih tanda pengenal, biasanya ada nomor di telinga hewan tersebut," ujar Yusranaria, Jumat (16/6/2023).

Pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terkait lalu lintas hewan ternak agar menghindari sekaligus mencegah PMK dan LSD.

"Di setiap perbatasan provinsi Sumut sudah ada cek poin yang memastikan ternak bebas PMK, jadi setiap ternak yang masuk atau keluar provinsi akan terdeteksi virus PMK hewan tersebut," kata dia.

Ia mengimbau para peternak hewan kurban untuk menjaga kebersihan kandang agar tidak mudah datang bakteri maupun virus yang bisa menyerang hewan kurban.

"Bagi para penjual, siapkan makan yang bergizi untuk hewan ternak, biar sehat, agar terhindar dari segala penyakit," ujarnya

Kepala UPT Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut, drh. Harry Setiawan menuturkan, Pemprov Sumut sudah melakukan berbagai langkah antisipasi dan pengobatan dengan menerjunkan sejumlah petugas kesehatan hewan untuk memeriksa setiap hewan ternak, terkhusus hewan kurban.

"Kita juga sudah lakukan vaknisnasi terhadap hewan ternak, hal itu untuk mengantisipasi penyebaran penyakit, saat ini LSD ada di masyarakat, untuk itu harus kita hindari," ujar Harry.

Harry menjelaskan Surat Keterangan Sehat Hewan (SKHH) menjadi syarat wajib yang harus dilengkapi untuk hewan ternak.

Untuk itu, ia mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk melakuan pemeriksaan terlebih dahulu hewan ternak sebelum melakukan pengiriman ke tempat pemotongan hewan atau tempat pemotongan hewan kurban.

"Surat Keterangan Sehat Hewan menjadi syara mutlak, karena kalau enggak ada suratnya hewan ternak itu tidak bisa di kirim kemanapun," pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved