Viral Medsos
Dulu Tawarkan Uang Damai 'Berapapun', Kini Mario Dandy Berkelit Bayar Restitusi Rp 100 Miliar
Mario Dandy Satrio (20), terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap D (17), dituntut membayar biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 100 miliar
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Hingga saat ini, D belum pulih sepenuhnya meski secara intensif menjalani perawatan sejak malam kejadian pada 20 Februari 2023.
"Sampai sekarang jalannya (D) masih sering jatuh, hasil MRI (magnetic resonance imaging) terakhir pada 12 Mei itu menunjukkan ada trauma di otak luar sebelah kiri yang lumayan dalam," kata Jonathan, Selasa (13/6/2023).
"Kata dokter efeknya kena pusat keseimbangan, dia pasti akan sering jatuh, harus terus fisioterapi sampai dia berjalan dengan baik," imbuh dia.
Restitusi Rp 100 miliar Bisa Dibayar Orangtuanya
Diberitakan sebelumnya, LPSK telah merinci besaran restitusi yang bakal ditagih ke Mario Dandy imbas penganiayaan yang dilakukan terhadap D yang sempat koma.
"Jadi, kami perhitungkan dari medisnya, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu (15/6/2023).
"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus D. Pada awal-awal orangtuanya malah meninggalkan pekerjaan," tambah dia.
LPSK juga memperhitungkan kondisi D yang berdasarkan analisis dokter tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.
D juga mengalami kesulitan dalam beraktivitas sehari-hari termasuk bersekolah.
Masa muda D untuk mengenyam pendidikan malah hilang.
Karena pelaku masih berstatus pelajar, maka restitusi bisa dibayarkan oleh pihak ketiga.
"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," imbuh Susilaningtyas.
Restitusi ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hak yang harus diterima korban tindak pidana.
Nilai restitusi Rp 100 miliar ini masih bersifat sementara. Angka finalnya akan ditentukan majelis hakim.
Baca juga: NASIB Rafael Alun Eks Pejabat Pajak Dimiskinkan, 21 Rumah Kontrakan Disita KPK, Penyewa DIusir?
Baca juga: Rafael Alun Ganti Rugi Rp 100 Miliar kepada David Ozora, KPK Bakal Bayarkan Pakai Harta yang Disita
(*/tribun-medan.com)
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mario-Dandy-tidak-menunjukkan-penyesalan-setelah-melakukan-penganiayaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.