Viral Medsos

Dulu Tawarkan Uang Damai 'Berapapun', Kini Mario Dandy Berkelit Bayar Restitusi Rp 100 Miliar

Mario Dandy Satrio (20), terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap D (17), dituntut membayar biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 100 miliar

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Mario Dandy diuntut ganti rugi 100 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mario Dandy Satrio (20), terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap D (17), dituntut membayar biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada korban.

Besaran tersebut direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan memperhitungkan kondisi kesehatan korban, biaya perawatan medis, hingga kerugian immateriil lainnya.

Namun, anak dari mantan pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu berkelit dan mengaku tidak punya kemampuan membayar biaya restitusi tersebut.

Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya masih berstatus mahasiswa dan belum memiliki penghasilan.

“Pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Nahot, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2023), dikutip dari Kompas.com

Sementara itu, LPSK mengatakan bahwa restitusi itu bisa dibayarkan pihak ketiga, dalam hal ini orangtua terdakwa.

Aturan mengenai restitusi untuk korban tindak pidana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Dulu sempat tawarkan uang damai

Meski mengaku sebagai pelajar yang tidak bisa membayar restitusi, pihak Mario Dandy disebut pernah menawarkan uang damai tanpa batas.

Hal ini diungkapkan oleh ayah korban, Jonathan Latumahina, dalam wawancara bersama Aiman Wicaksono yang diunggah di kanal YouTube iNews pada Jumat (9/6/2023) lalu.

Jonathan mengaku ditawarkan untuk menempuh jalur damai beberapa kali. “Diajak ketemu itu sampai dua kali (untuk damai). Berapapun dia bilang gitu, berapapun biayanya kita yang tanggung, kalau perlu kita ke rumah sakit yang terbaik,” kata Jonathan.

Sementara itu, paman D, Alto Luger, menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengincar harta pelaku.

Alto mengatakan, bila sedari awal keluarga D mengincar harta, maka uang damai yang pernah ditawarkan keluarga Mario pasti diterima.

"Keluarga D tidak mengincar harta, baik harta Mario sebagai pelaku atau keluarganya. Kalau kami ingin mengincar itu, dari awal mereka minta uang damai, sudah diterima oleh keluarga," ujar Alto, Jumat (16/6/2023).

Menurut dia, restitusi bukanlah wadah untuk memeras harta terdakwa penganiayaan, melainkan upaya penegakan hukum yang dilakukan negara.

Hingga saat ini, D belum pulih sepenuhnya meski secara intensif menjalani perawatan sejak malam kejadian pada 20 Februari 2023.

"Sampai sekarang jalannya (D) masih sering jatuh, hasil MRI (magnetic resonance imaging) terakhir pada 12 Mei itu menunjukkan ada trauma di otak luar sebelah kiri yang lumayan dalam," kata Jonathan, Selasa (13/6/2023).

"Kata dokter efeknya kena pusat keseimbangan, dia pasti akan sering jatuh, harus terus fisioterapi sampai dia berjalan dengan baik," imbuh dia.

Restitusi Rp 100 miliar Bisa Dibayar Orangtuanya

Diberitakan sebelumnya, LPSK telah merinci besaran restitusi yang bakal ditagih ke Mario Dandy imbas penganiayaan yang dilakukan terhadap D yang sempat koma.

"Jadi, kami perhitungkan dari medisnya, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu (15/6/2023).

"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus D. Pada awal-awal orangtuanya malah meninggalkan pekerjaan," tambah dia.

LPSK juga memperhitungkan kondisi D yang berdasarkan analisis dokter tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.

D juga mengalami kesulitan dalam beraktivitas sehari-hari termasuk bersekolah.

Masa muda D untuk mengenyam pendidikan malah hilang.

Karena pelaku masih berstatus pelajar, maka restitusi bisa dibayarkan oleh pihak ketiga.

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," imbuh Susilaningtyas.

Restitusi ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hak yang harus diterima korban tindak pidana.

Nilai restitusi Rp 100 miliar ini masih bersifat sementara. Angka finalnya akan ditentukan majelis hakim.

Baca juga: NASIB Rafael Alun Eks Pejabat Pajak Dimiskinkan, 21 Rumah Kontrakan Disita KPK, Penyewa DIusir?

Baca juga: Rafael Alun Ganti Rugi Rp 100 Miliar kepada David Ozora, KPK Bakal Bayarkan Pakai Harta yang Disita

(*/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved