Kelakuan Pasutri Paksa Siswi SMA Main Bertiga, Tak Bisa Menolak Takut Dilaporkan ke Pacar

Pasutri ini mengancam korban untuk melayani penyimpangan seksual itu di kamar rumah tersangka.

|
Dok
Ilustrasi siswi SMA 

TRIBUN-MEDAN.com - Kelakuan pasutri ini sungguh bejat. Paksa seorang siswi SMA untuk main bertiga. Korban tak bisa menolak takut diancam akan dilaporkan ke pacar.

Miris seorang siswi SMA berinisial SA jadi korban tindakan asusila oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial NG (30) dan istrinya NP (27) di Jepara.

Diketahui, pasutri itu merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Jepara.

Pasutri ini mengancam korban untuk melayani penyimpangan seksual itu di kamar rumah tersangka.

Kini, kasus tersebut jadi sorotan khusus Polres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, korban mengenal baik kedua tersangka lantaran sudah lama berpacaran dengan keponakan tersangka.

Ilustrasi siswi SMA
Ilustrasi siswi SMA (Tribun Pekanbaru/Instagram.com)

"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari lalu dengan dalih diajak masak-masak." kata Wahyu, saat jumpa pers di Mapolres Jepara, pada Selasa (13/6/2023).

"Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi," sambungnya.

Wahyu mengatakan, perilaku seksual tak wajar NG yang akhirnya menyeret korban ini sudah melalui persetujuan istrinya.

Faktanya, NP yang saat itu berada di kamar membiarkan suaminya itu mencabuli korban.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG selama ini mengaku kurang puas dengan istrinya sehingga mengutarakan keinginan berhubungan intim dengan dua wanita.

"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap Wahyu.

Pria perkosa korban berkali-kali

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, dalam perkembangannya, NG justru secara diam-diam di luar sepengetahuan istrinya berulang kali memperkosa korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.

NG sendiri berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.

"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya. Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah enam kali memperkosa korban di hotel," ujar Tohari.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023.

Sebelumnya orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu hingga menginterogasinya.

"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata Tohari.

Dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas Tohari.

Berita Lainnya, Pria Ini Tega Bunuh dan Setubuhi Wanita di Serdang Begadai, Lalu Bawa Kabur Motor Korban

Seorang pria bernama Rizky Pratama (19) warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ditangkap polisi lantaran melakukan tindak kriminal.

Rizky Pratama jadi tersangka pembunuhan sadis terhadap korban bernama Sugiarti (23) warga Dusun I, Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Diketahui, Sugiarti ditemukan sudah membusuk di ladang ubi yang ada di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.

Motif pembunuhan

Menurut Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, motif pembunuhan yang dilakukan Rizky Pratama murni perampokan.

Rizky sudah menyusun rencana untuk mencari mangsa, guna dirampas harta bendanya.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, dengan cara berpura-pura membuka lowongan pekerjaan untuk posisi baby sitter.

Lowongan pekerjaan itu dimuat tersangka di laman Facebook miliknya.

Setelah diunggah, ternyata korban tertarik untuk bekerja dengan pelaku.

Pada Mei 2023 kemarin, korban kemudian mendatangi kediaman pelaku.Saat itu, istri pelaku tidak berada di rumah.

Namun nahas, keberadaan korban di rumah pelaku membuat masyarakat resah, sehingga sempat digerebek.

"Saat digerebek warga dia pergi ke arah belakang rumah," kata Rizky.

Lantaran takut, Sugiarti tak mau kembali ke rumah pelaku.

Namun, pelaku menjemput korban yang bersembunyi di belakang rumah.

Untuk meyakinkan korban agar mau kembali ke rumah pelaku, ia pun membujuk korban dengan mengajaknya jalan-jalan ke Kota Siantar.

Jelang sore hari, pelaku dan korban kembali dari Kota Siantar menuju ke rumah pelaku.

Namun, di perjalanan, pelaku yang sudah menyusun rencana pembunuhan dan perampokan kemudian mengajak korban ke ladang ubi di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.

Pelaku beralasan, dia ingin mengambil manggis di ladang tersebut.

Karena korban percaya, ia pun mengikuti saja permintaan pelaku.

Sampai di ladang ubi, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Pertama-tama, pelaku memiting leher korban dan mencekiknya.

Tidak hanya itu, pelaku juga menjerat leher korban menggunakan tali tas sandang yang dibawa korban.

Menurut keterangan polisi, pelaku juga sempat merudapaksa korban.

Namun, hal ini dibantah oleh pelaku.

Pelaku berdalih tidak ada melecehkan korban.

"Saya tidak sempat memperkosa korban," kilah tersangka Rizky.

Usai membunuh korban, pelaku merampas harta benda milik Sugiarti berupa uang, handphone dan sepeda motor.

Kemudian, pelaku pun kabur dan menjual motor korban di kawasan Belawan, Kota Medan.

Usai menjual motor, pelaku berniat kabur ke Kabupaten Dumai Provinsi Riau.

Namun, pada Kamis (8/6/2023) kemarin, polisi berhasil menangkap pelaku.

Saat itu, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur ke tersangka Rizky.

"Pelaku berupaya kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolres Tebingtinggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subsidair Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved