Perdagangan Orang
4 Wanita Diamankan Polisi, Diduga Terlibat dalam Perdagangan Orang
mpat orang emak-emak diamankan oleh Satgas tindak pidana perdagangan orang(TPPO/Human Trafficking) Polres Tanjungbalai.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Empat orang emak-emak diamankan oleh Satgas tindak pidana perdagangan orang(TPPO/Human Trafficking) Polres Tanjungbalai.
Keempatnya, Amel(33) warga Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Yuni(35) warga Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Berdagai, Ningsih(44) Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dan Rika(39) Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Kapolres Tanjungbalai, menjelaskan keempat wanita tersebut diamankan atas dua dugaan tindak pidana perdagangan manusia.
"Empat orang kami amankan, ada dua kasus yang berbeda. Pertama kami mengamankan tiga orang wanita, pada Rabu(7/6/2023) malam, kami mendapatkan informasi bahwa ada tempat penampungan TKI ilegal di salah kontrakan di pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar," kata Yusuf, Sabtu(17/6/2023).
Katanya, dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan enam orang yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia ilegal, yang tidak memiliki persyaratan.
"Atas dasar itu, kami mengamankan tiga orang wanita yang diduga sebagai orang yang akan melakukan tindak pidana perdagangan manusia," katanya.
Belum sampai disitu, Polisi kembali mendapatkan informasi adanya tindak pidana Perdagangan manusia.
"Sehingga, kami kejar dan didapati di wilayah Desa Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Kami dapati disana ada enam orang CPMI lagi," katanya.
Katanya, atas kejadian tersebut para pelaku human trafficking ini telah berhasil meraup keuntungan mulai dari Rp 6 hingga Rp 20 juta.
"Atas tindakannya tersangka melanggar pasal 81 Subs pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dan pasal 56 ke (1) KUHPidana," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.