Polres Tapteng
Bandar Pemasok Ganja, dicokok Polisi Karena 'Kicauan Nasabahnya' yang Tertangkap Polisi
Bandar Pemasok Ganja, dicokok Polisi Karena Kicauan Nasabahnya yang Tertangkap Polisi. ganja di Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapteng
Bandar Pemasok Ganja, dicokok Polisi Karena Kicauan Nasabahnya yang Tertangkap Polisi
TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG -Satreskoba berhasil amankan dua pria yang diduga sebagai bandar pemasok narkotika jenis ganja di Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun Kabupaten Tapteng dan kedua terduga pelaku diamankan Lingkungan II Kelurahan Lumut Kecamatan Lumut Kabupate Tapteng, Selasa (13/6/2023).
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, SIK melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan, keduanya berinisial MS alias B alias B (31), dan JAP (23).
Penangkapan dilakukan setelah pengembangan informasi oleh Polres Tapteng, bawah keduanya merupakan bandar sekaligus pengedar
Pengungkapan dilakukan hasil pengembangan dari MAN yang sudah tertangkap duluan.
"Jadi, MAN menjelaskan ganja tersebut diperolehnya dari MS alias B yang berdomisili di Desa Anggoli Kecamatan Sibabangun Tapteng,"ujar AKP Horas Gurning.
Personel Satnarkoba Polres Tapteng melakukan penyamaran dengan memesan narkotika jenis Ganja kepada terduga bandar pemasok melalui MAN sebanyak 1 Kg.
1 jam menunggu, dua pria datang ke rumah MAN. Masih di depan rumah MAN, polisi langsung menangkap dan mengamankan kedua keduanya dan mengamankan tas ransel yang mereka bawa.
Menjawab interogasi polisi, MS dan JAP mengakui bahwa mereka datang untuk mengantarkan narkotika jenis ganja pesanan MAN yang ternyata sudah terlebih dulu ditangkap Polisi.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi
menemukan 1 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 1 bal ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna coklat.
Kemudian, 1 unit HP merk Redmi warna hitam dari kantong celana depan sebelah kanan MS.
"Keduanya mengakui bahwa ganja yang disita adalah milik mereka dan juga menjelaskan bahwa ganja yang disita dari MAN, juga dari mereka dan pelaku mengakui memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli dari laki laki inisial S yang hingga kini belum tertangkap,*kata Kasi Humas AKP Gurning.
Ganja yang disita dalam kasus ini dengan berat Brutto kira kira 956 (sembilan ratus lima puluh enam) gram dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU 35, 2009 Tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).
| Polres Tapteng Dorong Kesadaran Hukum Pelajar Lewat Program “Police Go To School” |
|
|---|
| Kapolda Sumut Ingatkan Polisi Tapteng: Hadir Cepat, Bertindak Humanis, Jaga Kepercayaan Publik |
|
|---|
| Tiga Pengedar di Pinang Sori Ditangkap Polres Tapteng, Peredaran 900 Gram Ganja Diungkap |
|
|---|
| Kapolres Tapteng Dukung Pendidikan, Hadiri Pelantikan Siswa Baru SMA Matauli Pandan |
|
|---|
| Hadir di Tengah Warga, Kapolsek Pandan Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Tapanuli Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MS-alias-B-alias-B-31-dan-JAP-23.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.