Viral Medsos

KPK Ingatkan Menteri Pertanian SYL Kooperatif Penuhi Panggilan Ketiga, Belum Ada Opsi Panggil Paksa

Ali Fikri memastikan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan merugi apabila tidak memenuhi undangan KPK dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan panggilan ketiga untuk Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Senin, 19 Juni 2023. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali Fikri memastikan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan merugi apabila tidak memenuhi undangan KPK dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ini.

"Tentu sebenarnya rugi bagi dirinya bila tidak hadir pada kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik tersebut. Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," ujar Ali, Sabtu (17/6/2023).

Ali menjelaskan bahwa dalam penyelidikan, KPK bekerja dengan cara mengumpulkan sejumlah bukti serta memintai keterangan dari sejumlah pihak. 

Adapun status Mentan Syahrul saat ini bukan saksi, melainkan terperiksa. Sehingga tak akan ada upaya pemanggilan paksa yang akan dilakukan.

"Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya," jelas Ali.

"Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan," tambahnya.

Sudah Dua Kali Dipanggil

Mentan Syahrul Yasin Limpo sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK untuk diklarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan pada Jumat (19/6/2023).

Ternyata panggilan pada Jumat kemarin itu merupakan undangan kedua kalinya terhadap menteri asal Partai NasDem tersebut.

"Betul (panggilan kedua, red)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Sabtu (17/6/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mentan Syahrul pertama kali dipanggil KPK pada Selasa, 6 Juni 2023.

Akan tetapi, Mentan SYL mengirim surat balasan meminta penjadwalan ulang pada Jumat, 9 Juni 2023.

Lembaga antirasuah lantas mengirim surat panggilan kedua tertanggal Senin, 12 Juni 2023 untuk permintaan keterangan pada Jumat, 16 Juni 2023. 

Lagi-lagi Syahrul memilih tak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Selasa, 27 Juni 2023. Dia sudah mengirim surat ke KPK Jumat kemarin.

Syahrul tidak dapat memenuhi pemanggilan KPK lantaran tengah menghadiri forum internasional G20 di India. 

KPK Layangkan Panggilan Ketiga

Lembaga antirasuah itu diketahui telah melayangkan panggilan ketiganya untuk Syahrul pada Senin, 19 Juni 2023.

Terkait panggilan ketiganya itu, KPK berharap bisa kooperatif memenuhi panggilan tim penyelidik.

Sebab, KPK membutuhkan keterangan Syahrul untuk menentukan proses hukum berikutnya. 

"Kami berharap dan meyakini yang bersangkutan akan hadir pada undangan berikutnya. Permintaan keterangan tersebut dibutuhkan, sehingga segera dapat kami lakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini,” kata Ali.

Diketahui, KPK sedang membuka penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, benih, hingga pemerasan di lingkungan Kementan. Belum diketahui periode terjadinya korupsi tersebut. 

SYL pun telah diisukan akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan ini. Isu itu diembuskan oleh akun Instagram @pedeoproject.

Dalam unggahannya, @pedeoproject menyebut Syahrul Yasin Limpo bakal ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.

Selain Syahrul Yasin Limpo, akun Instagram itu juga menyebut KPK menetapkan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

"Dalam informasi terbatas itu disebutkan bahwa SYL (Syahrul Yasin Limpo) selaku Menteri Pertanian 2019-2024 bersama-sama dengan KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) dan HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022/Direktur Alat Mesin Pertanian tahun 2023) telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi (TPK)," tulis akun Instagram @pedeoproject.

Baca juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Mengaku Tidak Mengerti soal Dugaan Korupsi Benih di Kementan

Baca juga: KETUA KPK Soal Pemeriksaan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo : Tak Terpengaruh Isu Politik

Baca juga: Menteri Pertanian SYL: Saya Menghormati Proses Hukum di KPK, Minta Jadwal Pemeriksaan pada 27 Juni

Baca juga: Ditanya Terkait Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Akan Disidik KPK, Ini Respon Presiden Jokowi

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved