Akhirnya Dijawab Keluarga David Ozora Restitusi Rp 100 Miliar untuk Apa Saja, Mario Dandy Ogah Bayar

Tuntutan korban penganiayaan korban Cristalino David Ozora terkait pembayaran restitusi Rp 100 miliar menggema. Untuk apa dan apa saja komponen Rp 10

Editor: Salomo Tarigan
HO
Akhirnya Dijawab Keluarga David Ozora Restitusi Rp 100 miliar untuk Apa Saja, Mario Dandy Ogah Bayar. Foto Kolase Mario Dandi dan David Ozora 

TRIBUN-MEDAN.com - Tuntutan korban penganiayaan korban Cristalino David Ozora terkait pembayaran restitusi Rp 100 miliar menggema.

Untuk apa dan apa saja komponen Rp 100 miliar tersebut?

Seperti diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menuntut restitusi Rp 100 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan terhadap anak korban Cristalino David Ozora.

Terkait komponen yang diperhitungkan LPSK ini, satu di antaranya terkait penderitaan yang dialami David.

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Anthony Sinisuka Ginting vs Viktor Axelsen di FInal Indonesia Open 2023

Kuasa Hukum Keluarga David Ozora, Melli Sa Anggraini mengatakan bahwa terkait angka restitusi yang dikeluarkan LPSK, sebenarnya merupakan hak dari David.

Karena David merupakak korban dari sebuah tindak pidana dan telah mengajukan diri sebagai terlindung kepada lembaga tersebut.

"Jadi terkait restitusi, ini kan sebenarnya memang adalah hak dari anak korban. Dari awal pada saat pengajuan kepada LPSK untuk menjadi terlindung, karena anak korban adalah korban sebuah tindak pidana," jelas Melli Sa, dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (17/6/2023).


Pada saat itu, kata dia, keluarga David tidak pernah mau mengajukan restitusi.

Namun kemudian LPKS memberikan pemahaman bahwa 'Ini adalah hak anak korban yang harus diperjuangkan'.

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Anthony Sinisuka Ginting vs Viktor Axelsen di FInal Indonesia Open 2023

Baca juga: Bocoran Harga Transfer Kai Havertz ke Arsenal, Mikel Arteta pun Butuh Ilkay Gundogan

Memperoleh pemahaman mengenai hal itu, maka keluarga David pun menyerahkan sepenuhnya restitusi tersebut kepada LPSK.

 
"Sehingga kami sampaikan kepada LPSK 'silakan untuk diperhitungkan', bahkan terkait dengan biaya rumah sakit dan lain sebagainya, LPSK langsung berkomunikasi dengan rumah sakit," kata Melli Sa.

Pada saat itu David telah memasuki masa perawatan 2 bulan di ruang ICU, bukan di ruang perawatan biasa.

Saat ini David pun masih menjalani perawatan Homecare secara rutin dan akan ada perawatan lainnya yang telah diproyeksikan untuk pemulihan kondisi David.

Baca juga: KABAR Gembira Tukin PNS Naik 80 Persen, Berikut Besaran Tunjangan PNS Kemenag Sesuai Kelas jabatan

Melli Sa pun menekankan bahwa keluarga David tidak mengetahui komponen apa saja yang menjadi pertimbangan LPSK dalam menuntut Mario dengan angka restitusi Rp 100 miliar.

"Kemudian berlanjut ke Homecare, dan ada proyeksi pengobatan ke depannya. Sehingga untuk sampai di angka Rp 100 miliar pun kami tidak tahu komponennya apa saja dan kami percayakan seluruhnya kepada LPSK," pungkas Melli Sa.

Mario Dandy Berkelit Bayar Restitusi Rp 100 Miliar

Mario Dandy Satrio (20), terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap D (17), dituntut membayar biaya restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada korban.

Besaran tersebut direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan memperhitungkan kondisi kesehatan korban, biaya perawatan medis, hingga kerugian immateriil lainnya.

Namun, anak dari mantan pejabat Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu berkelit dan mengaku tidak punya kemampuan membayar biaya restitusi tersebut.

Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas nahot Silitonga mengatakan bahwa kliennya masih berstatus mahasiswa dan belum memiliki penghasilan.

“Pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Nahot, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2023), dikutip dari Kompas.com

Sementara itu, LPSK mengatakan bahwa restitusi itu bisa dibayarkan pihak ketiga, dalam hal ini orangtua terdakwa.

Aturan mengenai restitusi untuk korban tindak pidana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Dulu sempat tawarkan uang damai

Meski mengaku sebagai pelajar yang tidak bisa membayar restitusi, pihak Mario Dandy disebut pernah menawarkan uang damai tanpa batas.

Hal ini diungkapkan oleh ayah korban, Jonathan Latumahina, dalam wawancara bersama Aiman Wicaksono yang diunggah di kanal YouTube iNews pada Jumat (9/6/2023) lalu.

Jonathan mengaku ditawarkan untuk menempuh jalur damai beberapa kali. “Diajak ketemu itu sampai dua kali (untuk damai). Berapapun dia bilang gitu, berapapun biayanya kita yang tanggung, kalau perlu kita ke rumah sakit yang terbaik,” kata Jonathan.

Sementara itu, paman D, Alto Luger, menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengincar harta pelaku.

Alto mengatakan, bila sedari awal keluarga D mengincar harta, maka uang damai yang pernah ditawarkan keluarga Mario pasti diterima.

"Keluarga D tidak mengincar harta, baik harta Mario sebagai pelaku atau keluarganya. Kalau kami ingin mengincar itu, dari awal mereka minta uang damai, sudah diterima oleh keluarga," ujar Alto, Jumat (16/6/2023).

Menurut dia, restitusi bukanlah wadah untuk memeras harta terdakwa penganiayaan, melainkan upaya penegakan hukum yang dilakukan negara.

Hingga saat ini, D belum pulih sepenuhnya meski secara intensif menjalani perawatan sejak malam kejadian pada 20 Februari 2023.

"Sampai sekarang jalannya (D) masih sering jatuh, hasil MRI (magnetic resonance imaging) terakhir pada 12 Mei itu menunjukkan ada trauma di otak luar sebelah kiri yang lumayan dalam," kata Jonathan, Selasa (13/6/2023).

"Kata dokter efeknya kena pusat keseimbangan, dia pasti akan sering jatuh, harus terus fisioterapi sampai dia berjalan dengan baik," imbuh dia.

Restitusi Rp 100 miliar Bisa Dibayar Orangtuanya

Diberitakan sebelumnya, LPSK telah merinci besaran restitusi yang bakal ditagih ke Mario Dandy imbas penganiayaan yang dilakukan terhadap D yang sempat koma.

"Jadi, kami perhitungkan dari medisnya, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu (15/6/2023).

"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus D. Pada awal-awal orangtuanya malah meninggalkan pekerjaan," tambah dia.

LPSK juga memperhitungkan kondisi D yang berdasarkan analisis dokter tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.

D juga mengalami kesulitan dalam beraktivitas sehari-hari termasuk bersekolah.

Masa muda D untuk mengenyam pendidikan malah hilang.

Karena pelaku masih berstatus pelajar, maka restitusi bisa dibayarkan oleh pihak ketiga.

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," imbuh Susilaningtyas.

Restitusi ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hak yang harus diterima korban tindak pidana.

Nilai restitusi Rp 100 miliar ini masih bersifat sementara. Angka finalnya akan ditentukan majelis hakim.

Baca juga: KABAR Gembira Tukin PNS Naik 80 Persen, Berikut Besaran Tunjangan PNS Kemenag Sesuai Kelas jabatan

Baca juga: VIRAL Penampakan Rumah Mewah di Tengah Kuburan, Harganya Rp5 M, Punya 12 Kamar dan 7 Toilet

 

(*/tribun-medan.com)

Akhirnya Dijawab Keluarga David Ozora Restitusi Rp 100 miliar untuk Apa Saja, Mario Dandy Ogah Bayar

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved