Viral Medsos

Andreas Nahot Silitonga: Mario Dandy Akan Bayar Ganti Rugi Rp 100 M Pakai Aset Sendiri Bukan Ayahnya

Terdakwa Mario Dandy disebut bakal membayar restitusi (ganti rugi) senilai Rp 100 Miliar dalam Kasus Penganiayaan David Ozora.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) saat menjalani sidang. 

Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.

Sebab, selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.

"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.

Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.

Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.

"Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi," kata Susi.

Pihak Mario Dandy tampaknya meyakini bahwa dirinya bisa membayar tanpa bantuan ayahnya, Rafael Alun.

Sementara itu, Mario Dandy dalam persidangan terus membantah adanya perlakuan spesial dan istimewa kepada dirinya.

Namun tampaknya malah menjadi bumerang sendiri bagi mantan kekasih bocah AGH itu.

Hal tersebut lantaran dirinya menyinggung soal adanya sel mewah padahal Majelis Hakim tidak membahas hal tersebut.

Majelis Hakim dibuat keheranan dengan tingkah Mario Dandy dan jawabannya ketika persidangan.

Terdakwa kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo (20) keceplosan saat sidang pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Kala itu Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono memberikan kesempatan anak Rafael Alun Trisambodo tersebut untuk menanggapi kesaksian Jonathan Latumahina.

Mario Dandy kemudian membantah dirinya ditahan di dalam sel yang mewah.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved