Berita Viral

ALASAN Pria 23 Tahun Jadi Otak Perundungan Siswa SMP di Cianjur, Tujuh Pelaku Ditetapkan Tersangka

Beredar di media sosial perudungan terhadap enam pelajar di sebuah vila di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

HO
Beredar di media sosial perudungan terhadap enam pelajar di sebuah vila di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Beredar di media sosial perudungan terhadap enam pelajar di sebuah vila di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Korban yang masih SMP diminta unuk mencium kaki para pelaku, bahkan korban juga mengalami penganiayaan.

Kini tujuh pelaku perundungan telah ditangkap.

Kapolsek Pacet AKP Hima Rawasli Pratama mengungkapkan, ketujuh orang pelaku perundungan terhadap siswa SMP tersebut satu orang di antaranya berusia 23 tahun, sementara 6 pelaku lain masih di bawah umur.

AJ (23) pelaku utama kasus perundungan terhadap pelajar mengaku pernah menjadi korban serupa.

Baca juga: REAKSI Menteri Yasin Limpo saat Ditanya Kesiapannya Jadi Tersangka Korupsi, Diam-Diam Diperiksa KPK

Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha

Tersangka AJ, warga Kampung Balakang Kidul, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas ditangkap Polsek Pacet, setelah melakukan aksi perundungan kepada pelajar lainya.

Aksi perundungan tersebut pun sempat terekam kamera telepon genggam, hingga rekaman aksi perundungan pun viral di media sosial dan menjadi perbincangan banyak orang.

"Dulu waktu masih SMP saya pernah juga digituin (Rundung), oleh anak SMP lain, jadi sekarang saya balas dendam," kata AJ pada wartawan, Minggu, (18/6/2023).

Aksi perundungan dan kekerasan itu, lanjut dia, dilakukan secara acak terhadap para korbannya yang merupakan siswa-siswa SMP.

"Saya tidak menarget harus sekolah mana, tetapi siapa saja (Siswa SMP) yang masuk kawasan Cipanas pasti saya kejar. Terutama, siswa SMP asal Cianjur kota," ucapnya.

Kapolsek Pacet, AKP Hima Rawalasi mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan dari ketujuh korban dan saksi.

"Hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku, aksi perundungan tersebut terjadi pada Rabu (14/6/2023) lalu. Sedangkan para korban awalnya tengah menunpang truk pengangkut semen untuk merayakan kelulusan sekolah," ucapnya.

Dia menambahkan, dalam aksi perundungan itu pihaknya telah mengamankan beberapa pelaku, yaitu
AJ (23) RJ, PN, ARY, DR, AS, dan MPA.

"Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara 3 tahun, enam bulan," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elfan Fauzi mengatakan, peristiwa perundungan itu diduga terjadi di salah satu komplek vila di wilayah Cipanas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved