Berita Viral
ALASAN Pria 23 Tahun Jadi Otak Perundungan Siswa SMP di Cianjur, Tujuh Pelaku Ditetapkan Tersangka
Beredar di media sosial perudungan terhadap enam pelajar di sebuah vila di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
TRIBUN-MEDAN.com - Beredar di media sosial perudungan terhadap enam pelajar di sebuah vila di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Korban yang masih SMP diminta unuk mencium kaki para pelaku, bahkan korban juga mengalami penganiayaan.
Kini tujuh pelaku perundungan telah ditangkap.
Kapolsek Pacet AKP Hima Rawasli Pratama mengungkapkan, ketujuh orang pelaku perundungan terhadap siswa SMP tersebut satu orang di antaranya berusia 23 tahun, sementara 6 pelaku lain masih di bawah umur.
AJ (23) pelaku utama kasus perundungan terhadap pelajar mengaku pernah menjadi korban serupa.
Baca juga: REAKSI Menteri Yasin Limpo saat Ditanya Kesiapannya Jadi Tersangka Korupsi, Diam-Diam Diperiksa KPK
Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Idul Adha
Tersangka AJ, warga Kampung Balakang Kidul, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas ditangkap Polsek Pacet, setelah melakukan aksi perundungan kepada pelajar lainya.
Aksi perundungan tersebut pun sempat terekam kamera telepon genggam, hingga rekaman aksi perundungan pun viral di media sosial dan menjadi perbincangan banyak orang.
"Dulu waktu masih SMP saya pernah juga digituin (Rundung), oleh anak SMP lain, jadi sekarang saya balas dendam," kata AJ pada wartawan, Minggu, (18/6/2023).
Aksi perundungan dan kekerasan itu, lanjut dia, dilakukan secara acak terhadap para korbannya yang merupakan siswa-siswa SMP.
"Saya tidak menarget harus sekolah mana, tetapi siapa saja (Siswa SMP) yang masuk kawasan Cipanas pasti saya kejar. Terutama, siswa SMP asal Cianjur kota," ucapnya.
Kapolsek Pacet, AKP Hima Rawalasi mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan memintai keterangan dari ketujuh korban dan saksi.
"Hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku, aksi perundungan tersebut terjadi pada Rabu (14/6/2023) lalu. Sedangkan para korban awalnya tengah menunpang truk pengangkut semen untuk merayakan kelulusan sekolah," ucapnya.
Dia menambahkan, dalam aksi perundungan itu pihaknya telah mengamankan beberapa pelaku, yaitu
AJ (23) RJ, PN, ARY, DR, AS, dan MPA.
"Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 1 Undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara 3 tahun, enam bulan," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Dang Elfan Fauzi mengatakan, peristiwa perundungan itu diduga terjadi di salah satu komplek vila di wilayah Cipanas.
perudungan terhadap enam pelajar
Korban yang masih SMP diminta unuk mencium kaki pa
pelaku perundungan
Tribun-medan.com
Munculnya Bjorkanism setelah Bjorka Ditangkap, Ngaku Masih Bebas Berkeliaran, You Think Its Me? |
![]() |
---|
Harga BBM Malaysia Lebih Murah, Kualitas RON 95 Cuma 7.800 Per Liter, di Indonesia 13 Ribu |
![]() |
---|
PENYEBAB Makam Arya Daru Amblas dan Batu Bata Berserakan, Keluarga Khawatir Keberadaan Jasad Arya |
![]() |
---|
TERNYATA SAHARA Sudah Minta Maaf ke Yai Mim, Ngaku Sudah Berbuat Kasar, Ketahuan di Podcast Densu |
![]() |
---|
BERTAMBAH Kasus Keracunan MBG di Agam Capai 122 Orang, Guru juga Dirawat Usai Cicipi Menu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.