Breaking News

Polres Simalungun

12 Pelaku Judi Ditangkap Polres Simalungun Dalam Waktu Sepekan

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti uang senilai Rp1.626.000 yang diduga berasal dari hasil kegiatan perjudian.

ISTIMEWA
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC SipayungS H SIK MH memberikan pengarahan pada Coffee Morning bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun Jalan Jon Horailam Saragih Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Selasa (16/5/2023) dalam rangka Membudayakan Sistem kerja yang terintegrasi menghadapi tantangan kerja, 

12 Pelaku Judi Ditangkap Polres Simalungun Dalam Waktu Sepekan

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Polres Simalungun bersama Polsek jajaran menangkap 12 orang pelaku perjudian dalam kurun waktu seminggu terakhir.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti uang senilai Rp1.626.000 yang diduga berasal dari hasil kegiatan perjudian.

Dari 12 pelaku yang ditangkap, terdiri dari 3 orang bandar, 7 orang pelaku judi online, dan 2 orang penulis judi togel.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas perjudian.

Selain itu, Ronald juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur oleh janji keuntungan dalam bermain judi, karena tidak ada keuntungan apapun dalam berjudi. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan kegiatan perjudian atau kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah mereka," ungkapnya, Rabu (21/6/2023).

"Kami tidak akan berhenti dalam memberantas perjudian, terutama perjudian online yang dapat membahayakan anak-anak muda di wilayah kami. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatasi masalah ini," tegasnya.

AKBP Ronald FC Sipayung mengaku, Polres Simalungun beserta seluruh Polsek sejajaran, telah sepakat untuk memberantas perjudian di wilayah hukum Simalungun.

Dia menyatakan, pihaknya telah berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi perjudian, serta memberikan tindakan tegas kepada pelaku perjudian yang kami temukan.

"Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk mengadakan program-program edukasi tentang bahaya perjudian dan membangun kesadaran akan pentingnya memerangi perjudian. Kami berharap dengan adanya dukungan dan kerja sama dari masyarakat, kami dapat mempercepat penangkapan pelaku perjudian dan menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari aksi perjudian," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo menegaskan pihaknya tidak akan memilih-milih dalam menangkap para pelaku perjudian.

Seluruh pelaku perjudian dan penegak hukum harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Kanit Jatanras Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardhika menambahkan pihaknya tidak pernah memelihara bandar judi dan tidak pernah menutup mata atas tindakan kriminal terkait perjudian.

Hal ini menunjukkan bahwa Polres Simalungun benar-benar serius dalam memberantas praktik perjudian di wilayahnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved