Berita Medan

6 Anggota Geng Motor di Hamparan Perak Jadi Tersangka, Video Latihan Fisiknya Viral di Media Sosial

Mereka diamankan usai viral di media sosial melakukan latihan fisik di Perkebunan Tebu PTPN II, Pasar III, Desa Klumpang Kebun, Hamparan Perak.

|
Penulis: Aprianto Tambunan |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Enam anggota geng motor diamankan oleh Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan.

Mereka diamankan usai viral di media sosial melakukan latihan fisik di Perkebunan Tebu PTPN II, Pasar III, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. 

Baca juga: 15 Anggota Geng Motor yang Lakukan Latihan Fisik di Perkebunan Tebu Diamankan, 6 Jadi Tersangka

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan terhadap anggota geng motor tersebut, Polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Di mana dari keenam orang tersebut terdiri dari tiga orang dewasa dan tiga orang anak di bawah umur. 

Adapun identitas keenam anggota geng motor tersebut adalah, DN, DBP, MHM, JAS, RPH, dan RS. 

"Sementara yang kita amankan ada 6 orang tersangka, yang mana dari 6 orang ini tiga di antaranya masih usia anak dan tiga lainnya sudah dewasa. Untuk tiga orang dewasa tersangka tersebut kita lakukan penahanan dan untuk tiga orang anak kita lakukan diversi," kata Kombes Sumaryono, Rabu (21/6/2023). 

Dikatakan Sumaryono, keenam tersangka tersebut akan dijerat Pasal 76C dan 76 KUHPidana Pasal Perlindungan Anak. 

"Ancamannya adalah, kalau 76C hukumannya 3 tahun 6 bulan, dan Pasal 76  KUHP hukumannya 5 tahun," katanya. 

Baca juga: Panik Ada Patroli Tim Gabungan, Dua Anggota Geng Motor di Binjai Tabrak Pohon, Sempat Acungkan Sajam

Sumaryono mengatakan setelah melakukan pra rekonstruksi, Polda Sumut akan mendalami lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya guna melengkapi berkas kasus tersebut. 

"Setelah ini kita akan melakukan beberapa kegiatan pemeriksaan lagi terhadap beberapa orang saksi dan juga tambahan pemeriksaan ahli yang akan melengkapi berkas perkara mereka," pungkasnya. 

(cr29/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved