Berita Sumut

Dinas LHK Pemprov Sumut Sita Ekskavator Diduga Lakukan Perusakan Hutan di Karo

Dinas LHK Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  menyita satu unit ekskavator di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.

|
HO
Satu ekskavator jenis capit yang diduga melakukan perusakan di kawasan hutan lindung Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Senin (19/6/23). Ekskavator tersebut diamankan di Kantor Dinas LHK Pemprov Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan bersama dengan barang bukti pohon yang tumbang akibat alat berat tersebut di kawasan hutan lindung.  

TRIBUN-MEDAN.com, KARO – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara  menyita satu unit ekskavator di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.

Ekskavator tersebut diduga melakukan perusakan hutan tepatnya di Desa Rimo Bunga.

Baca juga: Warga Nekat Naik ke Eskavator agar Rumahnya tak Dirobohkan untuk Pembangunan Sport Center

Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar mengatakan, ekskavator yang disita berjenis capit dan diduga telah menumbangkan beberapa pohon di kawasan hutan lindung.

Yuliani mengatakan, ekskavator tersebut beralasan menumbangkan pohon di kawasan hutan lindung karena jalan menuju lokasi Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) terlalu kecil untuk alat berat tersebut.

”Diduga kendaraan alat berat tersebut menumbangkan beberapa pohon di kawasan hutan lindung untuk masuk ke PKKNK, jadi untuk sementara kita sita ekskavatornya selama proses pemeriksaan,” ujarnya di Kantor Dinas LHK Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Rabu (21/6/2023).

Dikatakan Yuliani, perstiwa ini terjadi setelah Polhut Dinas LHK Pemprov Sumut, Polhut Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe dan Polres Karo menemukan ekskavator tersebut ke kawasan hutan pada 19 Mei 2023.

Namun, kata dia, petugas menemukan pohon-pohon yang tumbang di jalan menuju lokasi PKKNK lindung Desa Rimo Bunga.

Saat akan melakukan penyitaan, petugas dihadang petugas koperasi yang memegang PKKNK dan pemilik ekskavator. 

Namun, petugas akhirnya mengamankan batang kayu yang tumbang dan satu unit excavator capit sebagai barang bukti dan membawanya ke Kantor Dinas LHK Pemprov Sumut.

”Kita sita sebagai barang bukti selama penyelidikan dan proses hukum berlangsung, bila terbukti bersalah tentu ada konsekuensinya kepada perusahaan atau pemilik alat beratnya,” kata Yuliani Siregar.

Baca juga: Pemkab Sergai Siap Opersikan Eskavator Baru Untuk Lakukan Normalisasi Sungai Belutu

Yuliani berujar, Pemprov Sumut, Pemkab Karo dan Polri terus berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan hasil hutan.

Karo salah satu daerah yang beberapa kali ditemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan sehingga menjadi perhatian lebih pemerintah.

”Kita tentu akan tindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar dalam pemanfaatan kawasan hutan sedini mungkin, jadi kita upayakan pencegahan dan ini butuh kolaborasi dengan masyarakat selain pemerintah,” pungkasnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved