Berita Sumut
Dinas LHK Pemprov Sumut Sita Ekskavator Diduga Lakukan Perusakan Hutan di Karo
Dinas LHK Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyita satu unit ekskavator di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.
TRIBUN-MEDAN.com, KARO – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyita satu unit ekskavator di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo.
Ekskavator tersebut diduga melakukan perusakan hutan tepatnya di Desa Rimo Bunga.
Baca juga: Warga Nekat Naik ke Eskavator agar Rumahnya tak Dirobohkan untuk Pembangunan Sport Center
Kepala Dinas LHK Sumut, Yuliani Siregar mengatakan, ekskavator yang disita berjenis capit dan diduga telah menumbangkan beberapa pohon di kawasan hutan lindung.
Yuliani mengatakan, ekskavator tersebut beralasan menumbangkan pohon di kawasan hutan lindung karena jalan menuju lokasi Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) terlalu kecil untuk alat berat tersebut.
”Diduga kendaraan alat berat tersebut menumbangkan beberapa pohon di kawasan hutan lindung untuk masuk ke PKKNK, jadi untuk sementara kita sita ekskavatornya selama proses pemeriksaan,” ujarnya di Kantor Dinas LHK Sumut, Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Medan, Rabu (21/6/2023).
Dikatakan Yuliani, perstiwa ini terjadi setelah Polhut Dinas LHK Pemprov Sumut, Polhut Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XV Kabanjahe dan Polres Karo menemukan ekskavator tersebut ke kawasan hutan pada 19 Mei 2023.
Namun, kata dia, petugas menemukan pohon-pohon yang tumbang di jalan menuju lokasi PKKNK lindung Desa Rimo Bunga.
Saat akan melakukan penyitaan, petugas dihadang petugas koperasi yang memegang PKKNK dan pemilik ekskavator.
Namun, petugas akhirnya mengamankan batang kayu yang tumbang dan satu unit excavator capit sebagai barang bukti dan membawanya ke Kantor Dinas LHK Pemprov Sumut.
”Kita sita sebagai barang bukti selama penyelidikan dan proses hukum berlangsung, bila terbukti bersalah tentu ada konsekuensinya kepada perusahaan atau pemilik alat beratnya,” kata Yuliani Siregar.
Baca juga: Pemkab Sergai Siap Opersikan Eskavator Baru Untuk Lakukan Normalisasi Sungai Belutu
Yuliani berujar, Pemprov Sumut, Pemkab Karo dan Polri terus berupaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan hasil hutan.
Karo salah satu daerah yang beberapa kali ditemukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan sehingga menjadi perhatian lebih pemerintah.
”Kita tentu akan tindak tegas perusahaan-perusahaan yang melanggar dalam pemanfaatan kawasan hutan sedini mungkin, jadi kita upayakan pencegahan dan ini butuh kolaborasi dengan masyarakat selain pemerintah,” pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang |
![]() |
---|
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.