Sumut Terkini

Ayah Bejat yang Cabuli Anaknya Hingga Hamil di Karo Divonis 17 Tahun Penjara

Pada sidang kali ini, digelar secara online dimana pelaku mengikuti jalannya sidang di Rutan Kelas II B Kabanjahe.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/NASRUL
Suasana sidang putusan ayah bejat yang tega setubuhi anak hingga hamil, digelar di PN Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - PT, ayah bejat yang tega cabuli anak kandungnya hingga hamil di Kabupaten Karo, menjalani sidang putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (22/6/2023).

Pada sidang kali ini, digelar secara online dimana pelaku mengikuti jalannya sidang di Rutan Kelas II B Kabanjahe.

Pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Adil Matogu Simarmata, ini didapatkan bukti jika pelaku telah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun tersebut lebih dari satu kali. Tak hanya itu, tadi juga dibacakan hal yang memberatkan pelaku terbukti jika pelaku juga sempat mengancam anaknya untuk tidak memberitahukan hal bejatnya ini.

"Pelaku terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya hingga hamil. Dan hal yang memberatkan, pelaku sempat mengancam korban hingga melakukan tindakan menggugurkan kandungan korban," ujar Adil.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe memutuskan pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga didenda tiga miliar rupiah.

"Pelaku telah sah dan meyakinkan bersalah dengan kekerasan memaksa anak bersetubuh. Menjatuhkan pidana kepada pelaku, dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda tiga miliar rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," Ucapnya.

Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa tentang sikapnya atas putusan yang telah dibacakan tadi. Hasilnya, terdakwa dan kuasa hukumnya mengaku jika pihaknya akan pikir-pikir.

Di tempat serupa, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo Halfeus Samosir, S.H, juga mengaku pihaknya akan pikir-pikir terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim.

"Ya sama seperti terdakwa, kita juga akan pikir-pikir," Ucapnya.

Meskipun begitu, dirinya mengaku pihaknya cukup puas dengan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Karena, dari putusan tesebut juga sudah terpenuhi unsur-unsur yang menjerat pelaku.

(mns/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved