Viral Medsos

Kabar Terkini Ferdy Sambo Cs, Kini MA Terima Berkas Permohonan Kasasinya, Berikut Vonis Bandingnya

Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUN MEDAN
FERDY SAMBO CS AJUKAN KASASI - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan kasasi Ferdy Sambo Cs, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya Ferdy Sambo, berkas permohonan kasasi juga telah diterima atas nama terdakwa lain, yakni: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kabar Terkini Ferdy Sambo Cs, Kini Mahkamah Agung Terima Berkas Permohonan Kasasinya.

Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan kasasi Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak hanya Ferdy Sambo, berkas permohonan kasasi juga telah diterima atas nama terdakwa lain, yakni: Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain. Saat ini sedang proses regitrasi berkas perkaranya," kata Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan, Kamis (22/6/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Berkas permohonan ketiga terdakwa pun kini sedang dalam penelaahan.

Jika lengkap secara administrasi, maka permohonan akan dilanjutkan dengan penunjukkan hakim.

"Setelah itu usul edar, ditunjuk majelis baru, distribusi ke majelis baru, kemudian majelis membaca berkas," kata Suharto.

Sebelum diterima Mahakamah Agung, berkas kasasi diajukan pihak terdakwa dan penuntut umum melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepaniteran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun langsung melimpahkannya ke Mahkamah Agung pada Kamis (25/5/2023).

"Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan lengkap, kemarin tanggal 25 Mei berkas perkara upaya permohonan kasasi atas nama terdakwa telah dilimpahkan atau dikirimkan ke Mahkamah Agung," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Jumat (26/5/2023).

Sebagai informasi, kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo dkk setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, Majelis Hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Pun dengan tiga terdakwa lainnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Putri Candrawathi telah divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun dan Kuat Maruf 15 tahun. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Sementara tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Daftar Vonis Banding Ferdy Sambo CS di Sebelumnya di Pengadilan Tinggi  

Putusan banding empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diketok Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Keempatnya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Sambo, Kuat Ma’ruf.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan keempat terdakwa. Artinya, hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sama dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar hukuman empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah putusan banding dibacakan:

1. Ferdy Sambo

Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo. Artinya, Sambo tetap divonis hukuman mati.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpandangan, ultra petita yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Sambo dibenarkan dalam hukum pidana.

Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, vonis mati Ferdy Sambo yang dijatuhkan PN Jaksel lebih tinggi dari tuntutan JPU yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dijatuhi pidana seumur hidup.

“Majelis hakim tinggi berpendapat bahwa ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun di dalam hukum pidana,” ujar Hakim Singgih.

2. Putri Candrawathi

Sama seperti Sambo, hukuman Putri Candrawathi juga dikuatkan di tingkat banding oleh Majelis Hakim PT DKI. Dengan demikian, hukuman Putri tak berubah dari vonis pidana penjara 20 tahun sebagaimana yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Hukuman yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Putri ini juga jauh melampaui tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta istri Ferdy Sambo itu dipidana penjara 8 tahun.

3. Ricky Rizal

Permohonan banding Ricky Rizal atau Bripka RR juga ditolak oleh PT DKI Jakarta. Majelis Hakim menguatkan vonis yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Ricky yakni pidana penjara 13 tahun.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Mulyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Vonis PN Jaksel terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta dia dihukum 8 tahun pidana penjara.

4. Kuat Ma’ruf

Sama dengan tiga terdakwa lainnya, banding yang dimohonkan Kuat Ma’ruf juga ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta. Dengan demikian, ART sekaigus sopir Ferdy Sambo itu tetap dihukum 15 tahun pidana penjara.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jaksel itu juga lebih besar dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Kuat dihukum pidana penjara 8 tahun.

Kesimpulan hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel berkesimpulan, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 3-4 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Sedianya, ada satu terdakwa lagi dalam perkara ini yakni Richard Eliezer atau Bharada E. Namun, berbeda dari empat terdakwa lainnya, Richard divonis ringan dalam perkara ini yaitu pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dari lima terdakwa, hanya Richard yang hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Richard pidana penjara 12 tahun.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, Richard dianggap telah menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua. Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

Baik pihak Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Sehingga, vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved